SUARA PEMBARUAN DAILY

Persiapan Pemilu 2009

Pemerintah Jangan Buat Paket UU Politik Baru

[JAKARTA] Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak membuat undang-undang politik yang baru menghadapi Pemilu 2009, mengingat waktu penyelenggaraan pemilu sudah dekat. Pemerintah dan DPR cukup mengubah hal-hal substantif dalam paket undang-undang politik yang ada sekarang.

Dikhawatirkan, bila membuat undang-undang yang sama sekali baru, maka Pemilu 2009 akan jauh lebih buruk dari Pemilu 2004, karena waktu persiapannya sangat sedikit.

Demikian Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti yang dihubungi Pembaruan secara terpisah di Jakarta, Senin (26/2).

Mereka ditanya terkait belum dibuatnya paket rancangan undang-undang (RUU) politik oleh pemerintah. Yang dimaksud adalah RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu Legislatif, RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan Anggota Legislatif. Sedangkan RUU Penyelenggara Pemilu saat ini sudah sampai tim perumus (Timus) di DPR.

Hadar dan Ray Rangkuti mengatakan, waktu persiapan Pemilu 2009 sudah sangat mendesak, hanya tinggal dua tahun dua bulan. Pemilu legislatif 2009 akan digelar pada 5 April seperti pada Pemilu 2004 lalu. "Jadi saya kira tidak boleh ditunda-tunda lagi. Ini sudah sangat mepet dan harus segera selesaikan paket undang-undang politik yang belum diajukan ke DPR," tegas Hadar.

Ray menambahkan, melihat waktu yang begitu mepet hampir mustahil pemerintah dan DPR merombak total paket undang-undang politik yang ada sekarang. Sebab kalau merombak total, pemerintah dan DPR akan kedodoran. Dan yang lebih para lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan mengalami kesulitan mempersiapkan pemilu 2009 itu. Sebab satu RUU saja, seperti RUU Penyelenggara Pemilu, dibutuhkan waktu satu tahun untuk DPR menyelesaikannya. Apalagi kalau empat paket RUU.

Karena itu baik Hadar maupun Ray mengusulkan supaya pemerintah dan DPR cukup fokus pada sejumlah hal-hal mendasar pada paket undang-undang politik yang ada dan tidak perlu merombak total, apalagi membuat baru sama sekali.

Hal-hal Pokok

Hal-hal pokok yang perlu direvisi, menurut Hadar, adalah masalah pengaturan tentang seleksi calon anggota DPR yang dilakukan internal partai secara demokratis. Dia mengusulkan supaya rekrutmen calon anggota DPR oleh partai politik harus melibatkan masyarakat. Artinya, orang-orang yang mau diajukan partai untuk menjadi anggota DPR harus disampaikan ke publik terlebih dahulu, sebelum diajukan ke KPU.

Hadar mengingatkan supaya pemerintah dan DPR tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk perdebatan tentang penyederhanaan partai politik peserta pemilu. Saat ini penyederhanaan partai politik belum perlu, misalnya dengan menaikkan angka electoral threshold hingga lima persen. Penyederhanaan jumlah partai peserta pemilu biarkan terjadi secara alamiah. Begitupun soal masalah sistem pemilu.

Dia dan Ray Rangkuti mengusulkan, Pemilu 2009 tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka dengan menghapus pengaturan nomor urut. Sehingga mereka yang duduk di DPR nantinya harus ditentukan berdasarkan perolehan suara. Dan mereka yang mendapat suara terbanyaklah yang layak duduk di dewan.

Masalah lain yang perlu diatur lebih tegas lagi adalah tentang keterwakilan perempuan 30 persen di DPR. Diusulkan, perlu ada pasal peralihan yang menyebutkan bahwa bagi partai politik yang belum bisa memenuhi kuota 30 persen calon anggota DPR, maka partai tersebut tidak boleh ikut pemilu. Tetapi untuk di daerah, karena masih mengalami kesulitan mendapatkan calon-calon perempuan yang berkualitas, perlu diatur bahwa bila partai politik belum memenuhi syarat kuota 30 persen calon perempuan, maka partai itu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya.

Ray Rangkuti menambahkan, yang paling mendesak adalah revisi atas paket undang-undang politik itu nanti harus mencerminkan bahwa keterwakilan itu sungguh-sungguh dirasakan oleh masyarakat pemilu. Bahkan harus diatur pula, mekanisme pengadilan oleh pemilih terhadap para wakilnya yang tidak membawa aspirasi mereka. [A-21]


Last modified: 26/2/07