ita prihatin dengan tabiat para penegak hukum di negeri ini. Lebih-lebih dalam memberantas korupsi. Bukan hal baru, ketika sebuah kasus korupsi digulirkan dalam tempo tertentu ramai dibicarakan, namun tidak lama berselang kasusnya pun hilang tak berbekas, tidak ada yang mengungkitnya kembali.
Proses penegakan hukum dalam memberantas korupsi bak cerita sinetron di televis lantaran penanganannya menggunakan ilmu tarik-ulur. Hari ini ada saksi yang berubah statusnya menjadi tersangka, tapi berkas perkaranya tidak dilimpahkan.
Kemarin, tersangka ditahan dengan dalih demi penyidikan, besok penahanannya ditangguhkan. Tarik-ulur! Itu polanya. Akibatnya, tidak sedikit kasus- kasus korupsi mandek penanganannya dan tak sedikit yang menguap, tidak tahu kemana perginya, hilang tak berbekas.
Bukan rahasia lagi, munculnya model penegakan hukum yang "ngaret" ini disebabkan tidak adanya kesatubahasaan dalam menafsirkan undang-undang di antara sesama penyidik atau antar- penyidik seperti, jaksa, polisi, tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tim Tastipikor), termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekalipun oleh undang-undang sudah dibekali "senjata khusus" untuk memberantas korupsi.
Kita kecewa jika soal tumpang-tindih kewenangan selalu menjadi dalih dalam menyelesaikan suatu kasus. Padahal, kita berharap antara lembaga penegak hukum yang ada harus bersinergi untuk memberantas korupsi, bukannya saling tunggu apalagi "cakar-cakaran" lantaran pemberantasan korupsi sering dipersepsikan sebagai "lahan" dan dijadikan komoditas.
Belum lagi beda pandang antarlembaga penegak hukum seperti, penyidik jaksa penuntut umum dan hakim. Bukan hal baru di negeri ini, bila kasus korupsi dengan nilai kerugian miliaran bahkan triliunan rupiah, tahu-tahu di tingkat pengadilan tidak terbukti unsur korup- sinya.
Persoalannya, kita bukan mau mengintervensi proses peradilan yang ada, tetapi menurut akal sehat, jika suatu kasus belum cukup bukti, hendaknya jangan dibuat-buat menjadi perkara hukum. Artinya, jika memang sudah sejak awal kasusnya sebenarnya lemah mengapa harus dipaksakan?
Salah satu contoh proses hukum dengan model tarik-ulur tersebut adalah kasus dugaan korupsi di tubuh salah satu perusahaan negara milik negara, yaitu PLN. Kasusnya sendiri bermula dari pembelian dua buah turbin gas untuk PLTG Borang, Sumatera Selatan pada tahun 2004.
Berdasar kontrak, turbin itu dibeli 29,5 juta dolar AS (sekitar Rp 236 miliar) dan dicicil selama 49 bulan. Harga pembelian kedua turbin itu dinilai terlalu mahal. Menurut hasil penyelidikan, negara diduga dirugikan sebesar Rp 122 miliar. Apalagi, yang dibeli itu adalah barang bekas! Lantas oleh Mabes Polri, diperiksa beberapa pejabat teras PLN, termasuk Direktur Utama PLN Eddie Widiono.
Namun, bertahun-tahun hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat II/Ekonomi Khusus Mabes Polri selalu ditolak oleh Kejaksaan Agung selaku penuntut umum, dengan alasan tidak lengkap. Konon terjadi beda persepsi soal saksi dan kerugian.
Karena tak ada titik temu, maka ada usulan agar kasus tersebut di ambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, sepertinya KPK pun sungkan melakukan pengambilalihan kasus tersebut. Lalu, dengan penegakan hukum bergaya seperti itu, akankah negara ini bebas dari praktik-praktik korupsi, yang katanya sudah menggurita? Kita berharap "perseteruan" antara lembaga penegak hukum ini berakhir dan hukum bisa berjalan demi keadilan rakyat, bukannya demi kepentingan segelintir oknum penegak hukum yang "ogah-ogahan" menjalankan kewajibannya.