SUARA PEMBARUAN DAILY

Primordial dan Nasionalisme

Kata nasionalisme sering kali dipertentangkan dengan golongan primordial, khususnya etnik dan agama. Dalam pembahasan berikut terlihat bahwa golongan primordial telah menyumbang bagi perkembangan nasionalisme. Elemen primordial seperti identitas, simbol, dan ritual, masih mempunyai fungsi-fungsi yang tidak dapat dipenuhi oleh nasionalisme, namun perlu dilihat juga di mana batas antara primordial dan nasionalisme.

Pernyataan mengenai nasionalisme Indonesia dikemukakan oleh Perhimpunan Indonesia dengan Manifesto Politik (Unity, Liberty, Equality) di Belanda pada 1925. Selanjutnya pada Sumpah Pemuda tahun 1928 para pemuda mendeklarasikan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia dalam negara kolonial Belanda. Format yang ada sebelumnya adalah negara kolonial Belanda dengan masyarakat "kasta" yang terdiri atas Belanda/Barat; Timur asing; dan pribumi yang terdiri atas berbagai etnik dan agama.

Pada Sumpah Pemuda tahun 1928 telah terjadi "revolusi" secara mental dan simbolik terhadap negara kolonial Belanda. Mereka menyatakan: "Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia." Selain itu mereka juga mengaku untuk bertanah air dan berbahasa Indonesia. Pada saat itu tidak digunakan kata "kita" namun "kami" sebagai suatu pengelompokan dan dihadapkan pada "kamu" yakni kolonial Belanda. Selain itu, pengakuan bahwa wilayah Hindia Belanda merupakan tanah air Indonesia dapat berarti "pengusiran" terhadap Belanda.

Pada Proklamasi 1945, keberadaan bangsa Indonesia telah dilengkapi dengan negara Indonesia. Setelah itu diikrarkan Pancasila sebagai "Sumpah Bangsa Indonesia" di mana Nasionalisme atau Persatuan dilengkapi dengan Ketuhanan, Kemanusiaan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Nasionalisme Inklusif

Namun nasionalisme pada Sumpah Pemuda tidak menghilangkan identitas primordial (etnik dan agama) walaupun pada tahun 1930 organisasi pemuda melebur menjadi Indonesia Muda. Pada saat itu berbagai organisasi keagamaan (NU dan Muhammadiyah) serta bahasa daerah masih tetap ada.

Dengan kata lain Sumpah Pemuda menambahkan identitas nasionalisme pada identitas etnik dan agama, bukan menghilangkannya. Singkatnya, terjadi proses dari Bhinneka (keragaman) menuju ke Bhinneka Tunggal Ika (Bangsa, Tanah Air, Bahasa). Hal itu bukan hanya penekanan Tunggal Ika tanpa melihat kebinekaan. Setelah kemerdekaan identitas dan emosi ke-kami-an tetap ada dan mencerminkan keragaman etnik dan agama dalam konteks ke-kita-an (bangsa Indonesia).

Pendapat bahwa etnik dan agama mengancam nasionalisme atau keindonesiaan tidaklah tepat. Terdapat beberapa contoh di mana nasionalisme didukung oleh keberadaan etnik dan agama sehingga menghasilkan sinergi.

Pertama, sejarah munculnya (embrio) nasionalisme Indonesia telah didukung oleh golongan primordial yang berprinsip Bersatu Kita Teguh dalam menghadapi musuh bersama (Belanda). Kedua, organisasi keagamaan yang besar seperti NU dan Muhammadiyah berperan dalam pembangunan bangsa dan integrasi sosial, dan sumber pemimpin berwawasan nasionalisme (muslim nasionalis).

Ketiga, elemen primordial seperti doa dan sumpah dalam acara kenegaraan serta identitas (nama) diri, ritual kelahiran, perkawinan, dan kematian maupun makanan, pakaian, serta kesenian masih tetap bertahan. Keempat, emosi primordial dapat membantu emosi nasionalisme dalam menghadapi globalisasi. Singkatnya, elemen primordial tersebut mengisi ruang kosong yang belum atau tidak mampu diisi oleh nasionalisme.

Namun, identitas primordial ini dapat berperan negatif jika mulai menunjukkan sifat diskriminatif dan tidak toleran. Dua hal yang penting adalah kesederajatan dan hak warga negara yang didukung oleh konstitusi dalam kebebasan beragama (Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28E) dan partisipasi politik (Pasal 28D Ayat 3). Hendaknya berbagai peraturan yang lebih rendah seperti perda yang eksklusif atau diskriminatif segera direvisi oleh pihak- pihak yang telah membuatnya.

Selain itu publik dapat mengajukan judicial review ke MK (untuk UU) atau MA (untuk yang di bawah UU). Demikian pula para dosen dan mahasiswa -khususnya ilmu hukum- dapat "mengaudit" berbagai peraturan untuk menghindarkan anarki perundang-undangan, di mana setiap lembaga merasa berhak membuat peraturan tanpa menyelaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hendaknya masalah nasionalisme perlu ditegaskan dalam UUD karena sila ketiga ini (Persatuan Indonesia) relatif kurang terbahas dan jelas dibandingkan dengan sila-sila lainnya.

Demikian pula keharusan "pu- tra daerah" atau aksi kekerasan terhadap hak beragama hendaknya diselesaikan secara hukum, baik untuk pelaku maupun aparat negara yang gagal. Dalam hal ini nasionalisme yang didukung negara berfungsi melindungi warga negara (dan warga bangsa) dari tekanan primordial.

Clifford Geertz menyatakan (1973): "the nationalists would make the state, and the state would make the nation." Dalam hal ini para pejabat negara (eksekutif dan legislatif) yang merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan bangsa.

Nasionalisme Transformatif

Secara sosiologis, kelompok primordial lebih berkaitan dengan struktur horizontal dan berkaitan dengan horizontal comradeship (Ben Anderson, 1983). Namun nasionalisme -seperti agama dan etnik- yang sering dilihat sebagai kelompok homogen, sebenarnya mempunyai pula dimensi vertikal yang dapat mengarah pada nasionalisme elitis, nasionalisme kelas menengah, atau nasionalisme populis.

Berdasarkan hal itu perlu dikembangkan kebijakan yang mendukung dimensi vertikal seperti kedaulatan rakyat dan keadilan sosial serta organisasi (misalnya pimpinan parpol) yang terbuka secara vertikal untuk "Indonesia Bagian Bawah" (70 persen dari penduduk Indonesia). Keadaan ini dapat menghasilkan nasionalisme inklusif yang multistrata dan mencakup bangsa Indonesia bagian atas, menengah, dan bawah. Integrasi vertikal itu dapat membantu mencegah konflik horizontal maupun regional yang dapat mengarah pada etnonasionalisme dan separatisme.

Demikian pula kontak dan kerja sama sosial perlu dilakukan oleh masyarakat di pusat dengan masyarakat di daerah (misalnya, program sister cities, atau sister schools). Hal itu menunjukkan bahwa masalah integrasi nasional dan nasionalisme bukan hanya menjadi tugas negara melainkan juga tugas masyarakat (people to people).

Sejarah Sumpah Pemuda menunjukkan keinginan mereka untuk bersatu walaupun pada saat itu belum ada negara Indonesia. Keadaan itu semakin mendesak jika kelompok masyarakat di daerah mengalami bencana alam dan bencana sosial (konflik) sehingga diperlukan aksi solidaritas kemanusiaan yang dapat meningkatkan perasaan sebagai satu bangsa. Dalam hal ini diperlukan wawasan, emosi, dan aksi kebangsaan yang transformatif -bukan statis dan beku- sehingga masyarakat Indonesia menjadi lebih maju dalam berketuhanan, berkemanusiaan, berkedaulatan dan berkeadilan.

Demikian pula inklusi dan transformasi ini perlu pula terlaksana dalam ritual kebangsaan terpenting yakni perayaan proklamasi. Selama ini upacara proklamasi di Istana Merdeka -sebagai teater utama kebangsaan- telah direduksi menjadi upacara kenegaraan bahkan kemiliteran dengan dominannya barisan militer/polisi.

Dalam hal ini perlu format baru dan menambahkan barisan peserta upacara dari berbagai perwakilan komponen bangsa (multikultur dan multistrata), seperti organisasi-organisasi: veteran, etnik, perempuan, guru, pemuda, keagamaan, kesenian, pengusaha, profesi, UKM, buruh, petani, dan parpol.

Dinamika nasionalisme menunjukkan bahwa proses pembangunan bangsa harus dinegosiasikan dan diredifinisi secara terus-menerus sehingga dibutuhkan nasionalisme yang inklusif, transformatif, dan populis. Dalam hal ini diperlukan dialog secara damai dan mufakat dalam menentukan sejauh mana identitas primordial (etnik, dan agama) serta kelompok vertikal (stratifikasi) dapat mewarnai nasionalisme.

Pengembangan kesenian dan bahasa daerah dan hari libur nasional bagi agama akan memperkaya kebinekaan. Inilah hakikat dari nasionalisme yang lebih matang. Nasionalisme yang matang itu akan mempermudah integrasi nasional antara pusat dan daerah.

Penulis adalah sosiolog FISIP-UI, Depok


Last modified: 26/2/07