[JAKARTA] Masyarakat Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Bintuni yakin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemekaran Papua sesuai amanat UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Mereka minta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memproses kehadiran Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Selatan yang dideklarasikan baru-baru ini.
Harapan masyarakat itu disampaikan deklarator Provinsi Papua Barat Daya, Dr Dortheis Asmuruf MM dan David Obadiri secara terpisah melalui telepon dari Jayapura, Papua, Senin (19/2).
Mereka tidak percaya atas pernyataan Gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar), Abraham O Atururi yang mengungkapkan Presiden Yudhoyono meminta pemekaran di Papua distop dan cukup dua provinsi (Pembaruan, 15/2).
Menurut Asmuruf, pernyataan stop pemekaran itu menurut Presiden untuk wilayah Indonesia lain. Sementara, Papua dikhususkan dalam pemekaran provinsi agar mempercepat rentang kendali pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Rakyat di Tanah Papua memegang teguh janji Presiden Yudhoyono dalam bentuk rekaman untuk pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sesuai amanat UU Otsus, terutama pasal 76 yang berbunyi Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang.
"Atas dasar itu, perwakilan masyarakat menyampaikan deklarasi Provinsi Papua Barat Daya maupun Provinsi Papua Selatan kepada MRP dan DPRP. Rakyat minta ini disikapi MRP, DPRP dan Gubernur Papua. Sebab, payung hukumnya dalam UU Otsus," ujarnya.
Lima Provinsi
Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi, tambahnya, untuk melaksanakan Inpres tentang percepatan pembangunan Papua selama 3,5 tahun yang sebentar lagi dikeluarkan Presiden. Pemekaran provinsi akan memudahkan pelaksanaan Inpres tersebut.
"Oleh karena itu, berdasarkan keterangan dan informasi yang kita terima dari Depdagri, Papua harus dimekarkan menjadi lima provinsi, yakni Provinsi Papua Utara, Papua Selatan, Papua Barat, Teluk Cenderawasih, dan Pegunungan Tengah, Jadi apa yang dikatakan saudara kami, Gubernur Irjabar Abraham O Atururi layak dipertanyakan kebenarannya," tandasnya.
Sementara itu, David Obadiri menyatakan, penjelasan pers dari Gubernur Irjabar seusai diterima Presiden Yudhoyono dan disiarkan media massa itu dipertanyakan rakyat. Berbagai pihak mengatakan otsus mengamanatkan pemekaran. Jangan ada yang membatasi karena kepentingan tertentu.
Masyarakat Papua, katanya, masih mempertanyakan keabsahan dan kedudukan Provinsi Irjabar yang hanya dibentuk dengan menggunakan Inpres No 1/2003 untuk percepatannya. Sebab seharusnya provinsi dibentuk dengan UU. Apalagi tiba-tiba diganti namanya menjadi Provinsi Papua Barat tanpa payung hukum yang jelas.
"Bagaimanapun pembentukan dan perubahan nama provinsi dan kabupaten harus melalui UU, bukan asal diganti. Harus ada payung hukumnya. Oleh karena itu, Irjabar akan bergabung saja dengan Provinsi Teluk Cenderawasih dengan ibu kota di Biak atau Nabire. Manokwari menjadi daerah khusus di Papua seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta karena kota sejarah dan pusat peradaban," ujarnya. [GAB/W-8]