[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta berkomunikasi dengan para tokoh masyarakat, adat, dan agama di Papua guna mencari langkah-langkah perbaikan di Papua. Tidak adanya perbaikan di Papua dikhawatirkan akan menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Jakarta terus merosot. Apalagi Presiden Yudhoyono pada kampanye pemilu 2004 berjanji memperhatikan nasib rakyat Papua.
Demikian antara lain pernyataan para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Papua seperti Sekre- taris Eksekutif Forum Kerjasama LSM Papua J Septer Manufandu, Eddy Ohoiwutun, aktivis Perempuan Papua Abina Wasanggai, dan Sayid Fadhal Al Hamid di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Rabu (14/2).
Hadir pula pada kesempatan itu Ketua YLBHI yang juga Ketua Pokja Papua Patra M Zen, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga inisiator Pokja Papua Usman Hamid dan anggota Pokja Papua yang juga staf Elsam Amiruddin Al Rahab.
Septer dan Amiruddin menyebutkan, UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus) belum menjawab persoalan pokok dan jeritan hati rakyat Papua. Hal itu terjadi karena implementasi UU Otsus tidak dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Papua. Sudah begitu, supervisi dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan undang-undang itu sama sekali tidak ada.
"Jangan membiarkan orang-orang Papua berjalan sendiri melaksanakan sendiri undang-undang itu. Pemerintah pusat harus memberi supervisi karena yang buat undang-undang itu adalah pemerintah pusat," ujar Septer yang kemudian dibernarkan Eddy Ahoiwutun.
Sehubungan dengan itu Usman Hamid menambahkan, tim supervisi yang ada pada Pemerintahan Megawati Soekarnoputri tidak bekerja sama sekali. Yang terjadi justru membuat kebijakan yang menyebabkan konflik Papua makin meningkat dengan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemekaran Irian Jaya Barat. Presiden Yudhoyono saat ini juga belum mampu menyelesaikan masalah yang ditinggalkan Megawati sehingga pada Pemerintahan Yudhoyono ini, supervisi pun tidak dijalankan.
Septer melanjutkan, tidak berjalannya UU Otsus itu juga akibat tidak konsistennya pemerintah pusat dan lemahnya sumber daya manusia pemerintah daerah setempat menjalankan UU itu serta belum ada sinergi beberapa pilar kunci di Papua seperti DPR Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Gubernur dalam menjalankan UU itu. Otsus juga dirongrong eksistensinya karena sikap pusat yang plintat-plintut.
Menurut mereka, alasan-alasan itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk merevisi UU Otsus. Yang perlu segera dilakukan adalah mengimplementasikannya secara konsekuen. [A-21]