![Mohammad MaĠruf. [Dok Pembaruan]](09mohamm.gif)
[BANDA ACEH] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf mendukung adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di daerah lain selain Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tetapi hal itu masih sangat tergantung payung hukum yang memungkinkan hal tersebut.
Mendagri menegaskan hal itu di Banda Aceh, Kamis (8/2) setelah melantik pasangan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NAD. Mendagri ditanya tentang kemungkinan adanya calon independen dalam pilkada di daerah lain, mengingat pasangan tersebut maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NAD melalui calon independen dan akhirnya bisa memenangkan pilkada pada 11 Desember 2006.
Menurut Ma'ruf, munculnya calon perseorangan (calon independen) dalam pilkada Aceh merupakan sesuatu yang positif dan bisa menjadi model dan contoh bagi pilkada di daerah lain. Tetapi adanya calon independen di NAD diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sedangkan kalau di daerah lain juga menginginkan adanya calon independen maka harus dilihat apakah hal tersebut dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Sehubungan dengan itu, dia berjanji akan membahas kemungkinan adanya calon independen dalam pilkada di daerah lain bersama DPR dalam revisi UU Pemda. Apalagi, dalam tahun ini pemerintah dan DPR akan membahas dan harus menyelesaikan paket undang-undang politik mengingat pemilu 2009 sudah dekat.
"Secara pribadi saya setuju ada calon independen dalam pilkada di daerah lain. Tetapi sekali lagi tergantung payung hukumnya," tegas Ma'ruf.
Ketika ditanya tentang konsep pemerintah terkait dengan calon independen tersebut dalam revisi UU Pemda nanti, Ma'ruf mengatakan, hal itu masih juga sangat tergantung pembahasannya bersama DPR. Tetapi yang pasti, rencana revisi UU Pemda sedang digodok oleh sebuah tim di Depdagri.
Segera Selesaikan
Sementara itu, dalam sesi jumpa pers setelah pelantikan Irwandi-Muhammad Nazar, Ma'ruf berjanji akan menyelesaikan lima peraturan pemerintah (PP) seperti diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Yang paling mendesak dan diharapkan selesai dalam waktu dekat adalah PP tentang Partai Lokal. PP ini akan difinalisasi dalam rapat kabinet terbatas minggu depan.
Sedangkan PP lainnya seperti PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah, PP tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan PP tentang Sabang sedang digodok. "Kita serius melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2006," ujarnya. [147/A-21]