[BANDUNG] Penyelesaian masalah anak di Kota Bandung masih terhambat berbagai kendala, mulai dari penyediaan dana, penerapan kebijakan, dan komitmen pemerintah untuk mengentaskan serta mengupayakan perlindungan bagi anak secara optimal. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Tingkat Kota Bandung tahun 2006 di Bandung, Rabu (20/12).
Salah satu contoh ketidakpedulian pemerintah itu dipaparkan oleh Suryadi, salah seorang pengurus Forum Panti Kota Bandung. Dari 41 panti yang dihuni 1.420 anak yatim piatu di Bandung, bantuan pemerintah terhadap anak-anak itu sangat minim. Setiap anak hanya mendapatkan bantuan Rp 1.500 per harinya.
Akibatnya, bantuan yang sangat minim tersebut hanya bisa dirasakan oleh empat sampai lima orang anak di setiap panti. "Ini sudah berlangsung selama tiga tahun," tukas Suryadi yang mengaku sudah pernah menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung untuk meminta tambahan bantuan. Namun, hingga saat ini tidak pernah ada perubahan.
Untung saja, masih ada bantuan dari pemerintah pusat Rp 2.250 per anak per hari. "Tapi bantuan untuk uang makan itu juga sudah kita bagi-bagi dengan kebutuhan lain di panti," tuturnya.
Terkait dengan sudah dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bandung, Suryadi berharap, komisi tersebut bisa lebih mengurus berbagai masalah yang terkait dengan sarana dan prasarana bagi anak.
Soal identifikasi masalah anak, pemecahan, dan penyusunan strategi, dia menuturkan, hal tersebut akan lebih cocok bila dikerjakan oleh mereka yang memang biasa bekerja di lapangan. "Misalnya, selama ini ada anak jalanan. Tapi kemudian malah dibawa ke Kantor Sosial yang tidak mempunyai tempat. Akhirnya, malah dibawa ke panti juga. Padahal penyelesaian masalah anak jalanan dengan anak yatim piatu itu akan berbeda sekali," katanya.
Kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam mengentaskan masalah anak ini diakui juga oleh Ketua Kelompok Kerja Pengkajian dan Pengembangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Zarfiel Tafal.
Kurang Peduli
Dari kunjungannya ke daerah Indonesia timur, Zarfiel menemukan masih ada dinas kesehatan di daerah sana yang menempatkan kesehatan anak di pada bagian sub seksi. "Berapa dana yang bisa digunakan dari sub seksi? Itu kan tanda kurangnya kepedulian terhadap masalah anak," tegas dia.
Dia menyoroti penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Selama ini proses penanganannya masih belum memenuhi kondisi ideal bagi perkembangan anak. Pihaknya bersama dengan kepolisian, kejaksaan, dan juga kehakiman selama beberapa waktu ini sudah melakukan pelatihan satu atap. "Masih banyak kasus anak yang berkonflik dengan hukum itu diselesaikan dengan menggunakan KUHAP dan tidak menggunakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
KPAI, dalam setahun ini sudah menggarap MoU dengan polisi, jaksa, dan Mahkamah Agung. Hanya saja dari pihak Mahkamah Agung, pembahasan MoU ini agak tersendat. "Mereka tetap tegas dengan independensinya. Mungkin kita ada salah komunikasi, tapi ini kita terus upayakan," paparnya.
Zarfiel juga mengharapkan 17 lembaga pemasyarakatan yang ada khusus untuk anak di Indonesia dapat merubah konsepnya. "Tangerang itu sudah mulai berubah. Jadi seperti rumah penyembuhan. Orang- orang yang ada di dalamnya juga adalah mereka yang memang bisa menjadi pengganti orang tua dari anak-anak yang berkonflik dengan hukum."
Meski demikian, seharusnya anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu tidak diberikan hukuman masuk ke lembaga pemasyarakatan. "Seharusnya mereka itu tidak dimasukkan ke dalam lapas. Itu adalah alternatif terakhir. Makanya butuh komitmen dari semua pihak untuk memahami permasalahan anak ini," imbuhnya. [153]