SUARA PEMBARUAN DAILY

Polri Harus Serius Hentikan Pengeluaran Izin Penggunaan Senpi

[JAKARTA] Janji Mabes Polri menghentikan perpanjangan dan mengeluarkan izin pemakaian serta kepemilikan senjata api (senpi), jangan hanya janji kosong. Banyaknya perampokan yang terjadi kota-kota besar sekarang, ini menunjukkan janji Polri itu tidak pernah direalisasikan. Demikian dikatakan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Hermawanto kepada Pembaruan, Rabu (20/12).

Hermawanto mengatakan seperti itu sehubungan dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adi Winoto di Jakarta, Selasa (19/20) yang menyatakan, Mabes Polri menghentikan perpanjangan dan mengeluarkan izin pemakaian serta kepemilikan senjata api.

Hal itu dilakukan karena banyak penyimpangan yang dilakukan pemiliknya atas izin yang diberikan Polri selama ini.

Dikatakan, ada banyak oknum perwira Polri yang tidak bertanggung jawab, yakni menjual senjata api kepada masyarakat. "Nah, inilah yang harus diperhatikan Kapolri sekarang ini. Tertibkan dulu anggota Polri sendiri," kata dia.

Kalau Kapolri serius menarik senjata api dari masyarakat, Polri sebaiknya melakukan razia terbuka di jalan-jalan. "Saya pikir sebagian besar masyarakat yang tinggal di kota-kota besar, terutama Jakarta merasa tidak aman karena banyaknya perampok yang memiliki senpi," kata dia.

Dalam melakukan razia senpi ini, Polri harus bekerja sama dengan TNI (Polisi Militer), sebab banyak juga oknum TNI yang menyalahgunakan senpi, katanya.

Menurut Sisno, sejumlah penyimpangan yang terjadi selama ini adalah menyangkut pengurusan izin tidak dilakukan oleh pemiliknya sendiri, melainkan melalui agen, sehingga kesulitan untuk pengecekan identitas yang akurat. Selain itu, pemilik senjata api yang tidak memperpanjang izin atau lalai dalam mengurus izin kepemilikannya.

Sekarang ini senjata api yang sudah disimpan di gudang Polda dan Mabes Polri, sebanyak 4.759 pucuk senjata dari total 17.516 pucuk senjata yang terdaftar maupun habis perizinannya.

Kapolri Jenderal Sutanto juga pernah menegaskan, Polri tidak akan memperpanjang, apalagi memberi izin penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil dengan alasan apa pun.

Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, Sisno menambahkan, seluruh senjata api yang kini dikuasai sipil harus diserahkan kepada Polri. [E-8]


Last modified: 21/12/06