[JAKARTA] Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terutama soal keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunjukkan MK telah memenangkan kepentingan para koruptor.
"Meskipun putusan MK sepertinya moderat dengan memberi waktu tiga tahun bagi proses legislasi, tetapi secara substansial, MK telah memenangkan kepentingan koruptor," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki kepada Pembaruan, di Jakarta, Kamis (21/12) pagi.
Dia mengatakan, selama ini Pengadilan Tipikor prestasinya luar biasa. Mereka selalu memutus bersalah dan jika putusan itu naik banding, selalu lebih keras. Sehingga Pengadilan Tipikor menakutkan bagi para koruptor.
"Implikasi dari putusan MK, bisa saja MA lebih intervensi terhadap persidangan seperti dalam kasus Bagir Manan dan bisa juga akhirnya bubar karena proses buying time, dimana selama tiga tahun UU Pengadilan Tipikor tidak terbentuk karena DPR sendiri sangat resisten terhadap pemberantasan korupsi," papar Teten.
Dia menambahkan, jika UU itu terbentuk, kemungkinan besar kewenangan dan efektivitas pengadilan itu akan diamputasi habis. Dan hal itu jelas berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Teten, masyarakat juga harus melihat putusan MK itu dengan keputusan MK sebelumnya yang juga telah melemahkan lembaga-lembaga yang menjadi motor pemberantasan korupsi yakni Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Tim Pemantau Uji Materiil UU KPK Yayasan Lemba- ga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Hendi Sucahyo dan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI, Taufik Basari menilai, putusan MK itu harus dilihat sebagai putusan yang menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan dan harus dipertahankan keberadaannya.
"Karena itu Pengadilan Tipikor harus tetap berjalan sembari dibuat landasan hukum yang baru sesuai UUD 1945," ujar Hendi. Menurut dia, meskipun ada putusan MK itu, Pengadilan Tipikor diharap tetap menjalankan tugasnya memeriksa dan mengadili kasus-kasus korupsi.
YLBHI juga menilai, MK telah berlaku arif dengan memberi jangka waktu tiga tahun, mengingat saat ini Pengadilan Tipikor sedang memeriksa beberapa perkara korupsi sehingga tidak bisa dibatalkan begitu saja.
Salah Kaprah
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Gayus Lumbuun mengatakan, MK telah salah kaprah dalam putusan soal Pengadilan Tipikor. "MK lebih tepat memutuskan tentang susunan, kedudukan keanggotaan, dan hukum acara Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945, bukannya Pengadilan Tipikor sebagai lembaga," ujar Gayus.
Dikatakan, keputusan MK yang menyatakan Pasal 53 UU KPK yang melahirkan Pengadilan Tipikor bertentangan UUD 1945 dan meminta Pemerintah dan DPR dalam waktu tiga tahun untuk membuat UU terpisah dari UU KPK adalah tidak tepat. Sebab, lanjut Gayus, dalam Pasal 24 ayat 3 mengatakan, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Jadi, akan lebih tepat apabila MK membatalkan tentang susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Pengadilan Tipikor karena pada Pasal 24 A ayat 5 mengatakan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Dia menggarisbawahi kata dengan dan dalam pada dua pasal itu. Dua kata itu menunjukkan tidak ada yang salah tentang keberadaan Pengadilan Tipikor sebagai lembaga yang tercantum dalam Pasal 53 UU KPK yang berbunyi Dengan UU ini dibentuk Pengadilan Tindak pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK.
Gubernur Lemhannas Muladi juga mengkritik MK yang memutuskan bahwa UU Tipikor melanggar bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sementara itu, Binsar Gultom, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang juga hakim pada Pengadilan HAM Adhoc mengatakan, amar putusan MK, perihal pemberlakuan Pengadilan Tipikor sudah final dan harus dihormati serta dipatuhi oleh pihak terkait.
"Saya setuju dan salut atas putusan MK yang memberi batas waktu paling lama 3 tahun kepada DPR- Pemerintah untuk membentuk undang-undang (UU) pengadilan khusus Tipikor, dengan begitu landasan hukum keberadaan Pengadilan Adhoc Tipikor menjadi jelas, seperti UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Binsar.
Keberadaan Pengadilan Adhoc Tipikor untuk memberantas korupsi harus didukung semua pihak, tetapi pengaturannya harus jelas dalam UU tersendiri yang disertai dengan Hukum Acaranya. Sebagai contoh penggeledahan Gedung Mahkamah Agung (MA) yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satu contoh telah merusak sistem penegakan hukum di Indonesia, karena pengaturan UU KPK tidak profesional. Pengadilan Adhoc Tipikor ini pun harus dibawah langsung MA, bukan dibawah KPK atau Pemerintah. "Siapapun tidak boleh mencampuri lembaga peradilan, selama ini terkesan KPK mencampuri Pengadilan Tipikor," katanya. [Y-4/Y-3/D-9]