[JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah.
Dengan putusan itu, penahanan Suwarna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendasari pengajuan permohonan uji materiil tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
"Dalil-dalil pemohon yang menyatakan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan. Karena itu, permohonan pemohon harus ditolak seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Rabu (20/12).
Menurut majelis hakim, Pasal 21 ayat (1) KUHAP sama sekali tidak berhubungan dengan substansi Pasal 28 D ayat 2 dan 28 I ayat 1 UUD 1945. "Majelis berkesimpulan bahwa hak yang dijamin oleh Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang paling dekat dengan pranata penahanan adalah hak untuk tidak disiksa atau dilanggar HAM-nya. Tetapi hak yang lazim disebut sebagai right against torture itu tidak berkaitan dengan pranata penahanan," papar majelis.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai keberadaan Pasal 21 ayat (1) KUHAP masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan. Sebab pranata penahanan dari sudut HAM dan kepentingan umum menjadi suatu hal yang menyakitkan, tetapi diperlukan dan tidak dapat dihindari. Dilanjutkan, secara norma Pasal 21 ayat 1 KUHAP telah seimbang karena mempertemukan dua kepentingan, yakni kepentingan umum dan kepentingan perlindungan individual.
Sementara itu kuasa hukum Suwarna, IKG Wijaya, kecewa. "Proses persidangan kali ini sebenarnya adalah kesempatan sementara untuk memperbaiki anggapan masyarakat bahwa di negara kita orang ditahan karena asas semena-semena," ujar Wijaya. [Y-4]