[JAKARTA] Keberadaan MPR sebagai institusi harus ditinjau ulang, bila konsisten ingin menerapkan sistem dua kamar (bikameral). Dijadikannya MPR sebagai institusi, diakui merupakan hasil kompromi politik saat proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"MPR sebagai institusi harus dipikir ulang. Kalau mau konsisten bikameral, MPR hanya menjadi joint session antara DPR dan DPD," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dalam lokakarya bertema "Tinjauan Kritis Sistem Ketetanegaraan", di Jakarta, Rabu (20/12).
Dikatakan, harus ada keputusan politik yang kuat untuk mengatasi kerancuan dalam sistem ketatanegaraan sekarang ini. Harus ada keputusan politik yang kuat untuk mendesain sistem politik di Indonesia, apakah akan menggunakan sistem unikameral, bikameral, atau trikameral.
"Sekarang ini terlihat unikameral, karena hanya DPR yang dominan. Tapi dari institusi yang eksis, terlihat menganut trikameral, ada MPR, DPR, dan DPD," katanya.
Pada akhirnya, MPR akan tercatat sebagai institusi yang tidak ada kerjanya. Hal itu merujuk pada kewenangan MPR pasca amendemen konstitusi, yang telah banyak dipangkas. "Sebetulnya kita sedang menuju suatu era, yang akan menjadi catatan dalam sejarah, kita membentuk MPR yang tidak ada kerjanya," ucapnya.
Peninjauan ulang terhadap keberadaan MPR juga bakal menjadi penghematan anggaran negara. "Kalau ada yang berani mengatakan MPR bukan sebuah institusi, kita sudah menghemat anggaran negara yang cukup besar, hanya dari satu sekretariat saja," ucapnya.
Mengenai anggaran masing-masing institusi, MPR, DPR, dan DPD itu sendiri menjadi persoalan yang kerap mengundang pertanyaan. Pasalnya ketiga lembaga negara itu selama ini memiliki anggaran yang dikelola oleh sekretariat jenderal (sekjen) masing-masing lembaga itu.
Beberapa pertanyaan kerap muncul seputar penggunaan anggaran, baik untuk program kerja masing-masing lembaga itu, juga terkait beragam proyek pemeliharaan dan pembangunan yang dilakukan ketiga lembaga negara yang berada pada satu komplek itu.
"Terjadi perdebatan sangat kuat. Idenya saat itu MPR hanya menjadi joint session, tapi akhirnya seperti itu, MPR menjadi institusi, merupakan hasil kompromi politik," kata Theo Sambuaga, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, yang menjadi penanggap dalam lokakarya. [B-14]