[JAKARTA] Pemerintah dan DPR diingatkan untuk tidak menyelesaikan revisi paket undang-undang (UU) politik seperti UU tentang Pemilu dan UU tentang Partai Politik pada akhir 2007. Kalau sampai baru selesai akhir tahun depan, pemilu 2009 berada dalam bahaya dan kualitasnya akan jauh lebih buruk dari pemilu 2004. Paket UU politik itu diharapkan sudah selesai pertengahan tahun depan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga pelaksana tugas Ketua KPU Ramlan Surbakti setelah berbicara pada diskusi publik "Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu" di Jakarta, Rabu (20/12).
Pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan Centre for Electoral Reform (Cetro), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesian Parliamentary Centre (IPC), dan Partnership for Governance Reform adalah peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sayuti Asyathri.
Menurut Ramlan, kalau revisi paket undang-undang politik itu baru selesai akhir tahun 2007, maka anggota KPU baru terpilih sekitar pertengahan tahun 2008. Maka anggota KPU baru itu harus memilih antara fokus pada penyelenggaraan pemilu atau pembenahan organisasi KPU.
Dalam ketersempitan waktu seperti itu, lanjut Ramlan, maka KPU pasti akan fokus pada penyelenggaraan pemilu. Artinya, KPU tidak ada waktu lagi untuk penataan organisasi. Dampak dari itu, bukan tidak mungkin anggota KPU berikutnya dan staf akan mengalami nasib yang sama seperti anggota KPU yang sekarang. "Pak Rusadi Kantaprawira ditahan karena tidak melakukan tender. Sedangkan Pak Daan Dimara ditahan karena ada perbedaan harga antara satu perusahaan dengan empat perusahaan lain yang harganya sama," kata Ramlan.
Begitu anggota KPU baru memilih untuk fokus pada penyelenggaraan pemilu, mereka belum juga bisa langsung kerja karena masih menunggu hasil kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terutama soal jumlah partai politik yang dinyatakan sah.
Setelah itu KPU baru akan menyeleksinya menjadi partai peserta pemilu, verifikasi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memakan waktu cukup lama. Belum lagi, kalau itu sudah selesai, design film dan pencetakan surat suara memakan waktu tiga bulan.
Imbau
Karena itu dia menghimbau kepada anggota DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi paket undang-undang politik itu paling lambat pertengahan tahun depan. "Saya dengar informasi bahwa baik DPR maupun pemerintah komit untuk selesai membahas revisi paket undang-undang politik pertengahan tahun depan," lanjut Ramlan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sayuti Asyathri tetap optimis. Dia mengatakan, sudah ada kesepakatan di Komisi II DPR untuk nantinya diusulkan kepada pimpinan DPR supaya pembahasan revisi paket undang-undang politik itu dilakukan secara paket. Artinya Undang-Undang tentang Pemilu dan Partai Politik dibahas bersamaan. Karena kalau dibahas satu per satu, lanjut Sayuti, akan menyebabkan keterlambatan pengesahan undang-undang tersebut.
Tetapi usulan pembahasan secara paket itu masih sangat tergantung pimpinan DPR dan Badan Legislasi yang akan mengatur itu. Kalau usulan itu disetujui maka Pansus yang menangani revisi paket undang-undang politik itu nanti akan kerja siang malam.
"Waktu pembahasan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, kami kerja siang malam. Bahkan hari libur lebaran pun kami pakai untuk bahas undang-undang itu," paparnya.
Sementara itu, terkait dengan pembahasan paket undang-undang politik itu, Syamsuddin Haris mengusulkan supaya Undang-Undang tentang Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pilkada disatukan dalam satu naskah undang-undang. [A-21]