Setiap hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan, hewan tersebut bebas penyakit. Oleh karenanya, Dinas Pertanian dan Peternakan setempat akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengiriman ternak dari daerah lain guna mencegah masuknya penyakit berbahaya yang ditularkan melalui hewan ternak dengan tetap memeriksa semua hewan ternak yang masuk ke wilayah ini. Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang, drh Mawardi Nasution, Selasa (19/12), mengatakan, dokumen resmi tersebut memuat catatan kondisi kesehatan ternak dari instansi terkait di daerah asal hewan yang dibawa atau akan diperdagangkan di Tangerang. "Meskipun sudah dilengkapi dokumen semua harus tetap diperiksa," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, uji kesehatan terhadap hewan-hewan ternak dilakukan di setiap lokasi perdagangan ternak. Hal ini sebagai langkah preventif terhadap kemungkinan penyebaran penyakit dari hewan ternak, seperti antraks atau penyakit kuku. Untuk pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh aparat dari Dinas Pertanian dan Peternakan serta dokter-dokter hewan yang ada di wilayah ini. Pada tahun 2005 lalu, Pemda setempat meminta bantuan sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor untuk membantu pemeriksaan hewan-hewan kurban. Hewan ternak yang tidak memiliki dokumen jaminan kesehatan tidak akan diizinkan masuk wilayah Tangerang," katanya. [132]

Anggota Detasemen 88 Polda Metro Jaya berlatih menumpas aksi penyanderaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/12). Latihan ini dilakukan juga untuk pengamanan Hari Raya Natal 2006 dan Tahun Baru 2007. [Pembaruan/Alex Suban]