SUARA PEMBARUAN DAILY

Apa Kabar Penanganan Megakorupsi?

Mantan Komisaris Bank Bira, Atang Latif, saat tiba di Jakarta, Selasa (21/3/2006). Debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tunggakan senilai Rp 325 miliar itu, sempat melarikan diri ke Singapura. Banyak kalangan menilai, penanganan kasus korupsi kakap, termasuk kasus BLBI, berhenti di tempat. [Pembaruan/Dewi Gustiana]

Selama tahun 2006, masyarakat tampaknya boleh dipuaskan oleh aksi-aksi spektakuler aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Sederet koruptor diseret ke meja hijau, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aksi paling gencar kita saksikan dari KPK. Publik boleh melihat wajah sejumlah mantan menteri, kepala daerah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan beberapa mantan pejabat, terpaksa mendekam di tahanan selama proses pemeriksaan. Bahkan, sebagian di antara mereka sudah mendapat vonis.

Lihat saja, Bupati Dompu, Abubakar Ahmad yang dijerat KPK dalam kasus penggunaan dana tidak tersangka Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 3,54 miliar. Lantas Bupati Kendal, Hendy Boedoro, yang menjadi tersangka kasus penyimpangan dana APBD Kendal sebesar Rp 64,11 miliar. Atau, Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna, yang dibawa ke meja hijau oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi lahan sejuta hektare.

Masih ada mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Theo Toemion, yang divonis enam tahun penjara. Nama lain yang mencuat adalah mantan Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, Erick Hikmat Setiawan, yang divonis penjara satu tahun delapan bulan.

Ada lagi mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Andien H Taryoto, yang ditahan KPK pada 27 November lalu karena terlibat kasus korupsi pungutan dana dekonsentrasi dari APBN tahun 2002 hingga 2005. Belakangan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri, juga dijerat kasus yang sama dengan Andien. Tentu masih ada beberapa nama pejabat dan mantan pejabat lainnya yang bisa menambah daftar panjang dalam tulisan ini.

Lalu di Kejagung, kita sempat masygul ketika kasus kredit bermasalah Bank Mandiri yang mampu digiring hingga pengadilan, akhirnya kandas. Tiga mantan direksi Bank Mandiri dimejahijaukan. Mereka adalah ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan Soleh Tasripan.

Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi penyaluran kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar. Namun di akhir babak, tiga mantan direksi itu dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2006.

Pada tahun ini, Kejaksaan juga menorehkan penanganan kasus-kasus menarik, seperti ditahannya Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 23 Februari lalu, yang terkait kasus penjualan aset PT Rajawali III Gorontalo. Namun kasus ini tidak jelas penyelesaiannya. Belakangan, penahanan Syafruddin ditangguhkan.

Ada juga kasus menarik yakni perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan pengusaha nasional, Pontjo Sutowo, ke pengadilan. Keduanya masih menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

Kasus yang Diendapkan

Melihat fakta-fakta tersebut, kita cukup berbesar hati oleh banyaknya kasus yang diungkap. Tetapi di sisi lain, ternyata tak kalah banyak kasus yang diendapkan tanpa kejelasan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memang sempat berjanji, tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) semasa dia memimpin Kejaksaan. Bahkan, Kejaksaan akan membuka kasus-kasus besar yang pernah di-SP3.

Memang tidak ada kasus yang di-SP3, namun puluhan kasus mengendap. Contohnya, kasus kredit macet Bank Mandiri yang melibatkan bos PT Lativi Media Karya, Abdul Latief, atau kasus impor 60.000 ton beras Vietnam.

Tentu kita bertanya, bila kasus seperti itu saja diendapkan dan tidak selesai, bagaimana dengan kasus besar, seperti megakorupsi tujuh yayasan milik mantan Presiden Soeharto. Alih-alih menangani kasus itu, Kejagung malah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap kasus Soeharto.

Hal yang sama juga terjadi di KPK. Sejak lahir, KPK haram meng-SP3 kasus yang masuk. Persoalannya, ribuan kasus yang masuk di sana, sama sekali tidak tertangani.

"KPK masih 'tebang pilih'. Buktinya, mengapa dia tidak bisa menjerat Hamid Awaludin (mantan anggota KPU yang kini Menteri Hukum dan HAM)? Ini justru yang sangat mencoreng wajah KPK," ujar anggota Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas, Arif Nur Alam.

Menurut dia, sejumlah bukti dan keterangan saksi sudah menguatkan keterlibatan Hamid dalam kasus penentuan harga segel surat suara Pemilu 2004, yang merugikan negara.

Tidak mampunya KPK menjerat Hamid, semakin menguatkan dugaan, KPK mendapat intervensi kuat secara politik. Bahkan, dugaan itu diperkuat dengan sejumlah "korban" KPK, yang notabene mantan pejabat semasa Megawati Soekarnoputri menjabat Presiden, atau pejabat yang berlatar belakang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sebut saja, Theo, Rokhmin, ataupun Bupati Kendal yang jelas-jelas berasal dari kubu PDI-P.

Ada pula nama Suwarna, yang selama ini tampil berseberangan langsung dengan tokoh dari sebuah partai kuat dan terbesar.

Entah apa jadinya wajah hukum kita, jika intervensi secara politik itu makin menjadi-jadi. Jika tidak dibenahi, persoalan yang sama akan kembali terjadi pada periode kekuasaan lima tahun mendatang.

Pengusutan Megakorupsi

Dari sejumlah aksi dan peristiwa sepanjang tahun ini, baik di KPK ataupun Kejaksaan, setidaknya ada beberapa persoalan besar yang belum tertangani, yakni pengusutan megakorupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah, dan juga pengusutan korupsi mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya sebagai amanat dari reformasi.

Coba kita cermati, adakah satu dari pimpinan di KPK yang berani bicara lantang akan mengambil alih pengusutan kasus BLBI, atau berani menarik kasus-kasus megakorupsi Soeharto dari Kejagung?

Mereka cukup puas dengan korupsi-korupsi di KPU, atau sejumlah mantan menteri dan pejabat. Kewenangan yang sangat besar sebagai lembaga dengan kewenangan luar biasa dalam penanganan korupsi, tidak dimanfaatkan secara maksimal. KPK mirip lembaga lumpuh layu dengan sejuta kewenangan. Alasan yang selalu didengungkan, armada penyidik kurang. Sungguh ironi!

Sementara di Kejaksaan, memang sempat memunculkan decak kagum, ketika mereka mencanangkan pro- gram penayangan 14 koruptor yang menjadi buronan di media massa. Sebagian besar dari para koruptor itu memang bagian dari koruptor BLBI. Sejauh ini, berdasarkan catatan Pembaruan, setidaknya ada 31 koruptor BLBI yang masih menghirup udara bebas di negeri orang.

Ketika itu Jaksa Agung berharap, masyarakat yang menyaksikan tayangan wajah dan identitas koruptor dapat membantu aparat penegak hukum untuk menangkap koruptor tersebut. Ternyata, program itu malah jadi bahan tertawaan banyak pihak. Mengapa? Pengumuman itu baru ditayangkan di media nasional, di saat hampir semua buronan sudah berada di luar negeri.

Sikap Presiden

Ketidakmampuan KPK dan Kejaksaan, sebenarnya bermuara pada ketidakkonsistenan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjalankan apa yang dia gagas ketika pertama kali terpilih menjadi presiden. Banyak sekali janji yang dilontarkan Yudhoyono untuk memberantas korupsi, namun minim dalam realisasi.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2004, mungkin sudah puluhan kali dia mendengungkan soal pemberantasan korupsi. Dia katakan, pemberantasan korupsi dipilih menjadi program utama pemerintahannya selama lima tahun.

Bahkan Presiden membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Tim yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji.

Masalahnya, selama setahun ini, tim tersebut belum bisa dikatakan berhasil. Sebanyak 16 kasus di BUMN yang menjadi tugas pertama mereka, tidak seluruhnya selesai. Padahal tim itu menjadi barometer suksesnya penanganan korupsi.

Memang sudah ada kasus yang selesai seperti Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama, yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar. Tetapi bagaimana dengan kasus lain? Tentu masyarakat sulit mengetahui perkembangan penanganannya. Seperti kasus dana tantiem PLN, kasus pengalihan pengelolaan lahan Sekretariat Negara, kasus korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, kasus PT Angkasa Pura I, kasus di PT Telkom, kasus PT Pelindo II, dan sebagainya.

Belum lagi kinerja tim lain yang juga dibentuk, seperti Tim Pemburu Koruptor, yang hasilnya belum jelas pula.

Tidak maksimalnya program percepatan pemberantasan korupsi di sejumlah lembaga, mungkin juga yang menyebabkan Yudhoyono tahun ini agak berkurang bicara pemberantasan korupsi. Seperti kajian yang dirilis Koordinator Program Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho belum lama ini.

Pada tahun pertama memegang tampuk kekuasaan, yakni periode 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2005, tercatat 35 pernyataan Yudhoyono soal pemberantasan korupsi. Tetapi pada tahun kedua, 20 Oktober 2005 sampai 20 Oktober 2006, hanya 17 kali pernyataan mengenai pemberantasan korupsi. Bahkan ada empat bulan di tahun 2006, yakni Juni, Juli, September, dan Oktober, sang presiden puasa berbicara soal pemberantasan korupsi.

ICW menilai, selama dua tahun, Yudhoyono terkesan hanya berupaya mencitrakan diri sebagai tokoh yang bekerja keras dan serius dalam memerangi korupsi. Pencitraan yang dilakukan cukup berhasil meyakinkan masyarakat.

Paling tidak, hal itu bisa dilihat dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober 2006. Sekitar 67 persen responden menganggap kinerja duet Yudhoyono-Jusuf Kalla pada umumnya memuaskan.

ICW menggarisbawahi, dalam dua tahun masa pemerintahan Yudhoyono, perkara korupsi kelas kakap, seperti BLBI praktis tidak tersentuh. Selain itu terlalu sedikit kepala daerah yang dijerat karena korupsi dibandingkan dengan koleganya, yaitu anggota DPRD.

Hal lain yang patut disayangkan adalah dihentikannya penuntutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto, agenda pembaruan di Kejaksaan dan Kepolisian yang berjalan sangat lambat, hingga gagalnya Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi yang digagas sendiri oleh Presiden.

[Pembaruan/Yuliantino Situmorang]


Last modified: 20/12/06