[JAKARTA] Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi bunga bagi petani yang mengembangkan tanaman penghasil bahan baku bahan bakar nabati. Subsidi bunga yang diberikan itu berupa selisih antara tingkat bunga pasar dengan tingkat bunga yang dibebankan ke petani.
Tingkat bunga paling tinggi sebesar maksimum suku bunga penjaminan pada bank umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditambah lima persen. Sementara, tingkat bunga yang ditetapkan kepada petani sebesar 10 persen dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi lapangan.
Demikian penjelasan Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan Soritaon Siregar di Jakarta, Rabu (20/12). Selain memberikan subsidi bunga, pemerintah juga menunjuk lima bank untuk mendanai pengembangan perkebunan rakyat yang mencakup kelapa sawit, karet dan kakao.
Dana yang disiapkan dari kelima bank berjumlah Rp 25,56 triliun. Terdiri dari BRI sebesar Rp 12 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 11,08 triliun, Bank Bukopin sebesar Rp 1 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat sebesar Rp 0,98 triliun dan BPD Sumatera Utara sebesar Rp 0,50 triliun.
Pemerintah dan lima bank pelaksana telah menandatangani nota kesepahaman di Depkeu, kemarin. Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi bunga dalam APBN 2007 sebesar Rp 1 triliun.
Subsidi bunga diberikan selama masa pengembangan masing-masing lima tahun untuk kelapa sawit dan kakao, serta tujuh tahun untuk karet. "Subsidi 10 persen hanya selama masa tanam saja. Kalau sudah menghasilkan, tidak diberikan subsidi lagi. Itu sesuai perjanjian kredit," ia menjelaskan.
Bank pelaksana nantinya menanggung risiko kredit sepenuhnya. Dengan demikian penentuan petani mana yang mendapat fasilitas kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan menjadi wewenang bank pelaksana.
Menurut Soritaon, tidak tertutup kemungkinan bank lain ikut serta ke dalam program ini sepanjang kondisi bank tersebut sehat dan bersedia memberikan komitmen penyediaan dana dan penyaluran kredit dalam jumlah tertentu.
"Terbuka untuk bank yang lain, yang penting bank tersebut sehat. Nanti kami minta informasi dari Bank Indonesia. Ada beberapa bank yang sudah masuk dan kami minta konfirmasi ke BI namun BI belum memberikan jawaban," ujarnya.
Pemerintah juga akan menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan tentang pendanaan pengembangan tanaman penghasil bahan baku bakar nabati lainnya yakni tebu dan singkong. Selama ini, pendanaannya melalui skema Kredit Ketahanan Pangan. [L-10]