SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Tipikor, Keteledoran?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuahkan kontroversi. Soalnya baru beberapa minggu lalu MK membatalkan UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Beberapa hari setelah itu kembali MK memutuskan Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHPidana bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya pasal-pasal tersebut tidak mengikat secara hukum. Demikian banyaknya putusan MK yang dinilai bersifat kontroversial menyebabkan DPR berkenginan meninjau kembali ketentuan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Di tengah pro-kontra putusan MK tadi, kembali para praktisi hukum dikagetkan oleh putusan MK Selasa (19/12) yang menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24A ayat (5) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Amar putusan MK menyatakan DPR segera membahas RUU tentang pembentukan Tipikor dalam kurun waktu tiga tahun. Apabila dalam tiga tahun RUU tentang pembentukan Tipikor tersebut tidak menjadi kenyataaan, maka ketentuan Pasal 53 UU tntang KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan semua implikasi pelaksanaan pasal dimaksud menjadi batal demi hukum.

Dasar pertimbangan MK adalah bahwa pembentukan Tipikor harus dilakukan melalui UU tersendiri, tidak disatukan dalam UU KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU KPK. Akibat pengaturan seperti itu maka semua tindak pidana korupsi yang masuk melalui KPK disidangkan oleh Tipikor.

Sedangkan tindak pidana korupsi yang tidak ditangani oleh KPK masuk ruang lingkup peradilan umum. Dengan demikian ada semacam perlakuan yang tidak sama atau tidak adil terhadap perkara korupsi yang masuk melalui KPK dan yang masuk melalui aparat penegak hukum di luarnya.

Memang ada hal penting yang perlu dicatat dikaitkan dengan keberadaan MK. Seperti diketahui amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Itu berarti jika MK sudah memutuskan, maka itu bersifat final. Tapi lepas dari sifat final putusannya itu, dalam kenyataannya bentuk putusan MK tersebut beranekaragam. Antara lain putusannya dalam bentuk "ditolak", "dikabulkan", "tidak diterima" dan "tidak berwenang". Tapi putusan MK atas UU KPK tentang Tipikor agak unik karena pasal yang diuji-ulang itu selain dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus juga memberi kesempatan ke DPR untuk menyusun perundang-undangan tentang Tipikor dalam waktu tiga tahun.

Padahal menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK hanya berwenang mengadili apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Tapi MK dalam putusannya tentang Tipikor tersebut tidak tegas menyatakan apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Sebaliknya meminta DPR untuk menyusun perundang-undangan tentang Tipikor dalam waktu tiga tahun. Amar putusan MK seperti itu tidak jelas, bahkan boleh dibilang bertentangan dengan bentuk putusannya selama ini.

Memang alasan MK membuat amar putusan seperti itu dapat dimengerti mengingat sejumlah perkara korupsi tengah ditangani oleh Tipikor. Apabila MK menyatakan Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, putusan seperti itu bisa dianggap sebagai serangan balasan menggagalkan gerakan pemberantasan korupsi.

Harus diakui bahwa para penyusun UU KPK berdebat mengenai kemungkinan adanya dua lembaga pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ada yang berpendapat pembentukan Tipikor tidak ada salahnya disatukan dengan UU KPK. Pendapat lain mengatakan pembentukan Tipikor yang secara khusus mengadili perkara korupsi perlu dibentuk melalui UU tersendiri.

Dengan kenyataan seperti sekarang, ada kesan bahwa sewaktu membahas pembentukan Tipikor di masa lalu, DPR terlalu menyederhanakan persoalan atau mungkin suatu keteledoran sehingga terjadilah kontroversi yang bisa berdampak luas terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Dikatakan demikian karena sejak dulu ada ketentuan yang mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah pengadilan harus diatur melalui UU tersendiri.


Last modified: 20/12/06