SUARA PEMBARUAN DAILY

4 Perjalanan KA Bandung-Jakarta Bakal Dirasionalisasi

[BANDUNG] Direktur Utama PT Kereta Api (KA), Ronny Wahyudi menyatakan, pihaknya bakal merasionalisasi empat perjalanan kereta api jurusan Bandung-Jakarta. PT KA bakal memindahkannya ke jalur baru pada 2007. Wacana ini sebagai dampak dari penurunan penumpang KA Argowilis dan KA Parahyangan jurusan Bandung-Jakarta setelah tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dibuka.

"Kereta jurusan Bandung-Jakarta, rata-rata okupansi (penumpang) hanya 30 persen. Begitu juga pada perjalanan KA Parahyangan, penurunan penumpang di jurusan ini turun drastis," kata dia di Bandung, Selasa (12/12).

Dijelaskan, rasionalisasi empat perjalanan kereta itu akan diikuti dengan pembukaan jalur baru menggunakan rangkaian kereta yang dirasionalisasi. Jalur baru yang sudah dijalankan dan direncanakan dibuka, yakni Jakarta - Cirebon, Jakarta - Solo, Madiun - Surabaya dan Malang - Bandung.

Pengalihan jalur kereta ini diharapkan dapat mengatasi kerugian operasional yang dialami oleh PT KA. Sementara, pembukaan jalur baru diharapkan bisa mendatangkan pendapatan.

Terkait dengan pengoperasian jalur baru itu, Direktur Operasi PT KA, Soedarmo Ramadhan menjelaskan, pihaknya tidak memerlukan investasi baru. Pasalnya, dana untuk pengoperasian jalur baru tersebut sama dengan dana pengoperasian KA Parahyangan dan KA Argowilis. "Tidak akan ada biaya tambahan. Justru, kita targetkan PT KA bisa mendapatkan tambahan pemasukan dari pengoperasian jalur baru ini."

Selain itu, PT KA juga bakal membuka rute jarak dekat, seperti Bandung- Ciwidey. Jalur ini sudah pernah digunakan, hanya saja sudah ditutup beberapa tahun lalu. Khusus untuk jalur ke daerah selatan itu, PT KA menggandeng pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembebasan tanah.

Ke depan, lanjutnya, Departemen Perhubungan juga akan melakukan survei untuk menjalankan KA super cepat yang menjalani rute Jakarta-Surabaya. Jarak tempuhnya diperkirakan sekitar 2,5 jam. Langkah ini dipilih untuk meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lain seperti maskapai penerbangan. [153]


Last modified: 12/12/06