[SEMARANG] Penanganan kasus korupsi di Indonesia masih berjalan lamban dan terkesan setengah hati. Di Jawa Tengah (Jateng), dari 324 kasus korupsi sepanjang 2006, hanya 54 kasus atau 16 persen yang sampai ke meja hijau atau pengadilan. Ironisnya, kasus yang masuk pengadilan negeri itu pun banyak yang para pelakunya divonis ringan oleh majelis hakim.
''Para pelaku korupsi di Jateng banyak didominasi birokrat dan anggota DPRD,'' kata Sekretaris Jenderal Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Jabir Al Faruqi, saat berbicara dalam acara peluncuran buku dan diskusi ''Korupsi dan Kebudayaan'' yang digelar Pustaka Sinar Harapan (PSH) bekerja sama dengan Kedubes AS, LP3ES, dan Universitas Diponegoro (Undip) di Gedung Pascasarjana Undip, Selasa (12/12).
Diskusi yang dipandu oleh sastrawan, Triyanto Triwikromo, menampilkan dua pembicara lain, yakni budayawan dan mantan rektor Undip, Prof Ir Eko Budihardjo MSc dan Chris Lundry, kandidat doktor Ilmu Politik dari Arizona State University, yang tengah melakukan riset di Indonesia.
Acara yang dibuka Rektor Undip Prof Dr dr Susilo Wibowo, dihadiri Max Kwak, Atase Pers Kedubes AS di Jakarta dan Komisaris PSH, BN Marbun, serta sedikitnya 200 peserta.
Meningkat
Jabir menjelaskan, jumlah kasus korupsi yang terjadi tahun ini meningkat dibandingkan kasus korupsi tahun 2005 yang berjumlah 200 kasus. Kasus yang masuk ke meja hijau juga mendapat putusan yang sangat ringan dari hakim. Banyak anggota DPRD yang terlibat korupsi, oleh Pengadilan Negeri Semarang hanya dihukum percobaan.
''Sangat aneh. Bagaimana kok bisa sampai seperti itu? Apakah hakim membaca pasal-pasal di KUHP atau UU? Putusan kasus korupsi itu hanya ada dua, yakni bebas atau dihukum," tukasnya.
Bukan hanya kasus yang minim masuk ke meja hijau, tapi uang negara yang berhasil diselamatkan pun hanya 10 persen. ''Jadi, tidak semua uang yang dikorupsi itu bisa ditarik kembali ke kas negara,'' ujarnya.
Dikatakan, kasus korupsi pun umumnya sangat lambat diproses. KP2KKN Jateng yang rajin mengungkap kasus korupsi, selalu terbentur pada kelambatan proses pengadilan terhadap para tersangka korupsi. Pengungkapan kasus korupsi juga lebih sulit. Bila ada kasus korupsi di satu lembaga birokrat, akan ada kongkalikong antara para birokrat saling menutupi kasus tersebut, sebab jika satu orang kena, berarti semua akan kena.
Budayawan Prof Eko Budihardjo mengatakan, korupsi di Indonesia dilakukan oleh hampir semua kalangan, mulai dari para pejabat yang korupsi kekuasaan, mahasiswa korupsi unjuk rasa, wartawan korupsi berita, dosen korupsi angka, bahkan ulama korupsi fatwa. ''Akibatnya, rakyat yang makin sengsara," ungkapnya berkelakar yang disambut tepukan riuh ratusan peserta.
Dalam penataan ruang kota berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1992, ternyata tidak ada sanksi bagi korupsi. Ini yang membuat korupsi bisa terjadi. Dia mengusulkan adanya revisi UU itu dengan tambahan sanksi, bukan hanya kepada para pengembangnya, tetapi juga kepada pemberi izin pembangunan.
Indonesia, tambahnya, memiliki dua dosa besar. Pertama adalah perusakan sumber daya alam, dan kedua tidak memaksimalkan sumber daya manusia. Selain itu, ada tiga dosa tambahan lain seperti penggunaan sumber keuangan yang disalahgunakan, kemudian sumber daya kelembagaan yang disalahgunakan, dan tidak memaksimalkan sumber daya teknologi. [142]