[JAKARTA] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (PT PKT), Omay K Wiraatmadja, melalui tim kuasa hukumnya.
"Hakim perlu mengabaikan permohonan itu. Kita harus belajar dari pengalaman-pengalaman lalu bahwa banyak tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang kabur akibat ditangguhkan penahanannya," ujar Koordinator Program Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Rabu (13/12). Dia menanggapi adanya surat yang dilayangkan tim kuasa hukum Omay kepada Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/12).
Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum beranggapan, Omay tidak perlu ditahan. Sebab selama menjalani pemeriksaan dan persidangan, dia berlaku kooperatif. Selain itu, usianya sudah senja, 60 tahun, sehingga perlu menjalani perawatan jalan dengan dokternya.
Alasan lain, Omay masih menduduki jabatan Dirut PT PKT. Kehadiran dan bimbingannya sangat dibutuhkan oleh 2.400 karyawan PT PKT guna kelancaran perusahaan. Selain itu, saat ini petani di Indonesia sedang memasuki masa tanam. Sehingga membutuhkan pupuk. Peran Omay sebagai dirut dibutuhkan guna mendukung program ketahanan pangan nasional. Apalagi PT PKT bertanggungjawab memenuhi stok pupuk nasional yang menguasai 2/3 wilayah di Indonesia.
Menurut Emerson, alasan-alasan yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan alasan yang dicari-cari. Dan modus seperti itu biasa dilakukan kuasa hukum kasus-kasus korupsi lainnya. Dijelaskan, jika terdakwa kabur, siapa yang bisa menjamin dia bisa ditemukan. Saat ini saja, aparat penegak hukum sulit menemukan para koruptor yang sudah bertahun-tahun kabur.
"Jadi jangan ulangi kesalahan yang lalu. Pencuri dan perampok kecil saja tidak pernah menikmati tahanan luar, seharusnya perlakuan yang sama juga diberikan kepada pelaku kasus dugaan korupsi," kata dia.
Menurut Emerson, seharusnya majelis hakim memandang dari semangat memperlancar persidangan. Jika terdakwa tidak ditahan, pada masa ke depan diduga akan sulit menggelar sidang secara maksimal. [Y-4]