SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus BNI, Hakim PN Jakut Dilaporkan ke MA

[JAKARTA] Dua terdakwa kasus bank garansi BNI, Mulyono dan Widyastuti, ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui surat penangguhan penahanan itu dikeluarkan Rabu 6 Desember 2006. Penangguhan tersebut, mendapat kritik dan reaksi keras dari pihak PT Napalima yang juga saksi korban.

"Kami sangat kecewa dan kami akan laporkan kasus ini ke Mahkamah Agung," tegas Direktur PT Napalima, Widjaya Tirtaatmadja kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12). Selain dilaporkan ke MA, tambahnya, hakim PN Jakarta Utara juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ada hal yang tidak beres dalam proses hukum kasus bank garansi BNI tersebut, terkait dengan ditangguhkannya penahanan dua terdakwa itu.

Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan hampir semua memberatkan terdakwa dan terungkap, pihak BNI Cabang tidak boleh mengeluarkan bank garansi, tanpa persetujuan pimpinan pusat. Tetapi kenyataanya para terdakwa tetap mengeluarkan bank garansi. "Kita tetap berharap bank garansi milik PT Napalima senilai Rp 5 miliar yang saat ini ditahan oleh Bank BNI, segera dicairkan," katanya.

Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi SH beralasan, penangguhan dilakukan, karena masa tahanan para terdakwa akan berakhir 14 Desember 2006.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 49 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal pidana penipuan dan penggelapan. Kasus pelanggaran UU Perbankan dan penggelapan uang milik PT Napalima yang disangkakan kepada kedua pejabat BNI terkait dengan tidak dicairkannya bank garansi PT Indodaru Sukses Makmur yang diterbitkan BNI Urip Surabaya setelah batalnya perjanjian jual-beli mesin genset antara PT Napalima dan PT ISM. [M-15]


Last modified: 13/12/06