[JAKARTA] Pemerintah akan mempertajam lagi rumusan soal afiliasi dan rangkap anggota partai lokal dan partai nasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Partai Lokal. Penajaman itu diperlukan supaya implementasi di lapangan nantinya tidak menimbulkan soal terutama saat pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilu DPR, DPRD serta saat pencalonan menjadi anggota DPR, DPRD.
"Dalam draft awal itu kan afiliasi (dengan partai nasional) dalam rangka pemilihan umum. Kemudian kita perdalam lagi. Pemilihan umum kan termasuk pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Apa hubungannya afiliasi parpol dengan pemilihan anggota DPD. Kan tidak ada. Anggota DPD itu perorangan dan mewakili wilyah, bukan penduduk. Nah ternyata tidak perlu.
Kita perdalam, misalnya pemilihan Presiden dan Wapres, DPR, Gubernur, Bupati/Wali kota, dan DPRD saja," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono Har-djosoekarto kepada wartawan di ruang kerjanya di Depdagri Jakarta, Selasa (12/12).
Demikian pun dengan masalah rangkap anggota, terutama terkait dengan pencalonan menjadi anggota DPR dan DPRD. Menurut Sudarsono, belum diatur terlalu jelas juga tentang seorang anggota partai lokal yang berafiliasi dengan partai nasional dan masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD. Apakah dia dicalonkan oleh partai nasional atau oleh partai lokal. "Dalam rangka, kalau misalnya kader parpol lokal dicalonkan menjadi calon anggota DPR. Nah bagaimana tata cara penyusunan DCT (daftar calon tetap) itu.
Kan harus mengikuti tata cara penyusunan DCT parpol yang nasional. Nah ini yang belum eksplisit diatur. Supaya tidak bingung nanti dalam implementasinya. Terus kalau dicalonkan menjadi DCT parpol nasional dalam pemilu DPR, itu lalu bagaimana bagaimana dia (anggota partai lokal)," jelasnya.
Antar Departemen
Draft PP Partai Lokal itu saat ini sedang dibahas antar departemen antara lain, Dedapgri, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Sekretariat Negara setelah mendapat masukan dari sejumlah kalangan di Aceh. Selain itu, pembahasan interdept itu dilakukan setelah dilihat lagi terutama terkait dengan masalah afiliasi dengan masalah rangkap anggota.
Karena kedua masalah ini juga tidak diatur secara jelas dan tegas dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara PP juga tidak boleh mengatur melebihi yang diatur undang-undang.
Meski demikian, Sudarsono optimis akan menemukan jalan keluar terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut. Sehingga implementasi nantinya bisa berjalan baik pula.
"Sekarang ini setelah kita lihat lagi dan ternyata ada pasal yang harus kita perdalam lagi dan dipertajam lagi rumusannya yaitu terkait afiliasi parpol lokal dan nasional serta rangkap anggota. Jadi kita simulasikan supaya peraturan tersebut dapat diimlememtasikan dengan baik. Kita akan pertajam lagi dalam interdep Depkumham, Depdagri dan Setneg," imbuh Sudarsono. [A-21]