[JAKARTA] Korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu di Indonesia mendesak pemerintah segera membentuk pengadilan HAM ad hoc dan permanen atas kasus-kasus pelanggaran HAM. Pembentukan pengadilan seperti itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara (pemerintah) atas hak-hak korban dan keluarga korban.
Demikian seruan sekitar 30 korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dalam kasus Mei 1998, kasus Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penghilangan Paksa 1997/1998, kasus 1965 dan kasus Talangsari Lampung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/12).
Mereka menggugat komitmen politik Presiden Yudhoyono dan pemerintah atas penyelesaian kasus-kasus HAM sesuai janji-janjinya. Pemerintah harus menjadikan hal ini sebagai agenda penting bagi proses pelurusan sejarah. Keterlibatan masyarakat luas, akademisi, kelompok agama menjadi hal yang penting. "Kami tetap mendesak negara untuk menjalankan kewajiban konsitusionalnya, yaitu memenuhi hak-hak kami berupa kebenaran, keadilan dan pemulihan," katanya.
Mereka juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan terobosan-terobosan yang dapat menjamin keadilan dan pemenuhan hak-hak mereka. "Penuntasan kasus-kasus ini harus dilakukan secara khusus dan luar biasa," kata Ny Sumarsih, keluarga korban kasus Semanggi.
Menurut mereka, pengalaman pengadilan HAM Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura yang membebaskan para pelaku serta tidak memberikan reparasi bagi korban, harus menjadi alat koreksi mekanisme pengadilan HAM, agar ke depan dapat bekerja secara efektif dengan didukung oleh komitmen politik yang penuh dari seluruh aparatur negara.
Tidak ada alasan lain bagi Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan penyidikan atas kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Mei 1998, penculikan aktivis 1997/1998, Wasior dan Wamena. "Sementara Komnas HAM harus membuka kebenaran atas apa yang terjadi sesungguhnya pada peristiwa 65," kata Sumarsih.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembatalan UU ini tidak menutup mekanisme lain bagi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Penyusunan mekanisme KKR ini sejak awal, sudah menunjukkan upaya-upaya untuk memangkas hak-hak korban dan keluarga korban, serta lebih menitikberatkan pada proses rekonsiliasi. "Dengan tegas korban pelanggaran HAM menolak UU ini, seperti yang disampaikan kepada Pansus RUU maupun kepada publik," kata Sumarsih.
Dikatakan, bagian terpenting dari upaya penyelesaian masa lalu adalah pengungkapan kebenaran, perwujudan keadilan yang bermakna menghentikan praktek impunitas dan pemulihan hak-hak korban yang meliputi rehabilitasi dan kompensasi dan jaminan tidak berulangnya kembali peristiwa tersebut. Hak-hak fundamental ini bersifat mutlak dan harus dijamin negara, dalam bentuk atau mekanisme apa pun.
Menurut Sumarsih, yang juga didukung sepenuhnya oleh mekanisme hukum internasional dan universal adalah hak-hak korban ini bersifat mutlak. Tidak bisa ditawar-tawar apalagi dipertukarkan. Tanpa adanya jaminan dan pemenuhan hak-hak korban ini maka rekonsiliasi hanya menjadi rekonsiliasi semu dan hanya menjadi alat politik kekuasaan yang ditegakkan diatas genangan darah korban.
Batas Kewenangan
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pansus Pembentukan UU MK Sidarto Dhanusubroto mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati batas kewenangannya dari yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Terutama dalam sejumlah putusan kontroversial yang mereka ambil.
"Sejumlah anggota DPR sepakat agar pembahasan revisi UU MK dilakukan segera. Terutama memperjelas batas-batas kewenangan hakim-hakim MK," ujar Ketua Pansus Pembentukan UU MK, Sidarto kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (11/12).
Dia sangat menyesalkan kinerja sembilan hakim MK yang dinilainya sudah melewati batas kewenangan. terutama ketika membatalkan UU Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) dan juga putusan MK yang mengebiri kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan para hakim.
Juga saat MK memangkas kewenangan KPK ketika merevisi pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tetapi keputusan paling parah dan lucu adalah dibatalkannya UU KKR. Sebab yang dimohonkan uji materiilnya hanya tiga pasal, ternyata MK malah membatalkan seluruh UU itu," kata Sidarto.
Dia mengistilahkan, hakim- hakim MK telah melanggar asas ultra petita. Yakni asas hukum yang melarang hakim memutus lebih dari apa yang dimohonkan oleh para pihak di dalam petitumnya.Dalam hal UU KKR, yang diminta uji materinya hanya atas tiga pasal saja. [E-8/Y-4]