[TANGERANG] Anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri sehubungan dengan adanya tunjangan komunikasi insentif, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2006, hasil revisi PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam APBD tahun 2007, Pemkab Tangerang mengalokasikan sedikitnya Rp 3,754 miliar untuk membayar rapel tunjangan komunikasi intensif kalangan DPRD setempat selama tahun 2006. Tunjangan komunikasi intensif dihitung berdasar gaji pokok bupati, yang besarnya Rp 2,1 juta.
Besaran yang diterima untuk anggota adalah Rp 2,1 juta dikali tiga, untuk wakil ketua Rp 2,1 juta dikali tujuh, dan untuk ketua Rp 2,1 juta dikali sembilan. Berdasarkan hitungan itu, setiap anggota mendapat Rp 6,3 juta per bulan, setahun Rp 75,6 juta. Wakil ketua mendapat Rp 14,7 juta per bulan, berarti Rp 176,4 juta setahun, sedangkan ketua dewan Rp 18,9 juta per bulan, setahun Rp 226,8 juta. Total yang akan dialokasikan dalam APBD 2007 sekitar Rp 3,755 miliar.
"Biar enak dimakan, kita tunggu saja kejelasan mengenai aturan itu," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut dia, kalangan DPRD Kabupaten Tangerang tak mau tersandung masalah ketika menerima uang tunjangan tersebut, apalagi anggarannya belum disahkan. "Sampai kini, kita belum menerimanya," kata Arif, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang katanya, masih melihat situasi dan kondisi. "Kami sepakat sabar dan menunggu soal kejelasan terkait PP itu," ungkapnya.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi PDI-P Bahrul Ulum. "Nanti sajalah, kalau sudah jelas aturannya, baru kita terima. Kita tidak mau bermasalah. Kalau memang uang itu aman untuk diterima, ya kita terima," kata Bahrul.
Sebelumnya diberitakan, ketika bertemu anggota DPRD Banten di Serang, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharudin Aritonang menegaskan, meski berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2006, uang tunjangan itu dinyatakan legal, namun surat edaran dari Mendagri tentang hal tersebut belum ada.
Karenanya, Aritonang mengimbau, bagi anggota DPRD yang telah menerima dana itu untuk mengembalikannya guna menghindari masalah di kemudian hari. [132]