SUARA PEMBARUAN DAILY

Depkeu Tetapkan Empat Syarat Penjaminan Monorel

Seorang pekerja mengerjakan pembangunan jembatan penyeberangan untuk busway di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (12/12). Jalur dan infrastruktur busway Koridor IV-VII dikerjakan siang malam agar bisa diuji coba pada 20 Desember mendatang. [Pembaruan/Alex Suban]

[JAKARTA] Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan empat syarat sebelum memberikan penjaminan untuk pembiayaan proyek monorel di Jakarta. Keempat syarat itu, pertama harus ada persetujuan dari DPRD. Kedua, harus ada perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Jakarta Monorail (JM).

Ketiga, harus ada perjanjian antara Dubai Islamic Bank (DIB) sebagai investor dengan PT JM. Keempat harus ada penjaminan dari pihak asuransi terhadap investasi tersebut.

"Jadi, pemenuhan syarat-syarat itu melibatkan Pemprov Jakarta, PT JM, dan DIB sebagai investor," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Mulia P Nasution, di Jakarta, Selasa (12/12).

Dikatakan, pihaknya belum menerima peraturan Presiden (perpres) tentang penjaminan. "Kalau kami sudah menerima perpres itu, keempat syarat itulah yang kami minta sebelum memberikan penjaminan," katanya.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Suyitoso mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani perpres tentang dukungan pemerintah terhadap proyek monorel. Dengan demikian, Dubai Islamic Bank diharapkan dapat mengucurkan dananya mulai 2007. Dengan begitu, pembangunan monorel pasti akan berlanjut. (Pembaruan, 12/12).

PT JM pun berharap, Menteri Keuangan (Menkeu) dan DPRD DKI segera menindaklanjuti perpres tersebut karena hal itu akan menjadi kejelasan hukum bagi PT JM untuk meminta DIB segera mengucurkan pinjaman untuk proyek monorel. Sesuai kesepakatan antara PT JM dan DIB, pinjaman yang akan dikucurkan sebesar US$ 525 juta (kini setara Rp 4,72 triliun).

Busway

Pihak Bea Cukai, hari ini, Rabu (13/12), mengeluarkan izin untuk 29 casis (chassis) dan mesin (engine) bus jalur khusus (busway) dari Korea, yang sempat ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 5 Desember 2006.

Meski demikian, uji coba empat koridor baru busway terancam batal dilakukan sesuai rencana awal pada 20 Desmeber 2006. Pasalnya, karoseri casis dan mesin sampai menjadi armada busway membutuhkan waktu 10 sampai 15 hari.

"Walau casis dan mesin busnya bisa keluar hari ini, tapi kami tidak mungkin bisa mengejar target uji coba tanggal 20 Desember nanti. Soalnya, untuk karoseri butuh waktu 10 sampai 15 hari," kata Direktur PT Hyunwoo Trading Indonesia, Buyung Atang, kepada Pembaruan, di Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut dia, 29 casis dan mesin busway itu, dipesan tiga perusahaan, yakni Mayasari Bakti 15 unit, Steady Save 11 unit, dan Pahala Kencana empat unit. Ke-29 casis dan mesin tersebut, 24 di antaranya diproduksi Daewoo dan lima lagi diproduksi Hyundai.

Dari 29 unit yang akan dirakit, hanya 13 unit bus yang akan beroperasi di Koridor IV sampai VII busway. Pasalnya, 11 unit lagi adalah pesanan Steady Save untuk memenuhi kewajiban pengadaan armada di Koridor II dan III busway.

Buyung mengungkapkan, sebelumnya pihak Bea Cukai menahan 29 casis dan mesin yang akan dikaroseri menjadi armada busway itu, dengan alasan tidak dikenal karena berbahan bakar CNG (compressed natural gas).

"Katanya, di Indonesia hanya dikenal dua jenis bahan bakar untuk kendaraan, yakni diesel dan premium. Padahal, kami sudah pernah mendatangkan 68 casis dan mesin bus CNG yang sekarang sudah beroperasi di Koridor II dan III busway" ujar Buyung.

Pihak Bea Cukai lalu meminta surat keterangan dari pemasok yang menyatakan casis dan mesin tersebut dedicated dengan mesin diesel. Jadi bisa diubah ke CNG. Kalau sudah ada keterangan tersebut, pihak Bea Cukai akan mengeluarkan izin untuk 29 casis dan mesin busway.

"Kami sudah menyampaikan surat keterangan dari pihak Daewoo dan Hyundai sejak Kamis (7/12) lalu. Suratnya disampaikan oleh perusahaan ekspedisi muatan kapal laut yang kami gunakan, yakni Bali Dufree," kata Buyung.

Dia mengungkapkan, sebenarnya ke-29 mesin tersebut asli menggunakan bahan bakar CNG. Namun untuk memperlancar izin keluarnya, terpaksa pihaknya meminta Daewoo dan Hyundai membuat keterangan seperti yang diminta Bea Cukai.

"Saya heran kok pihak Bea Cukai bisa bilang tidak kenal mesin CNG. Apa mereka tidak tahu mengenai program pemanfaatan gas yang dicanangkan pemerintah. Lagipula sebelum ini, kami sudah mendatangkan 68 unit yang kini sudah beroperasi," ujar Buyung.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, barang impor dari PT Daewoo sempat ditahan karena terbentur masalah perizinan, yakni spesifikasi dengan dokumen impornya berbeda.

"Itu masalah perizinan, kan harus diproses juga. Paparan ditulisannya kan beda," kata Anwar.

Ditjen Bea dan Cukai beralasan, casisnya ditahan karena mesin bus tersebut menggunakan bahan bakar gas alam (CNG). Walaupun izin untuk penggunaan CNG sudah dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, namun Anwar mengatakan, untuk mengeluarkan dari wilayah pabean merupakan kewenangan dari Ditjen Bea dan Cukai. [L-10/J-9]


Last modified: 13/12/06