[JAKARTA] Vincent Amin Sutanto (43), setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol NCB Mabes Polri dan Kepolisian Singapura, ditangkap oleh Polda Metro. Aktor intelektual kasus pembobolan uang senilai US$ 3,1 juta setara Rp 30 miliar milik PT Asian Agri Abadi Oils & Fats itu, kini ditahan di sel Polda Metro Jaya.
Pria yang memiliki beberapa nama samaran dan alamat berbeda itu, selama kabur disebut-sebut sempat dilindungi oleh pejabat penegak hukum. Namun dia bisa diringkus di Jakarta, Senin (11/12) malam.
Bapak tiga anak tersebut diperiksa intensif dengan statusnya sebagai tersangka utama pembobolan uang kategori terbesar selama tahun 2006 ini.
Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Kasut Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirsersekrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar yang dikonfirmasi Pembaruan, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/12) membenarkan penahanan Vincent. Dalam kasus yang sama, dua pria yang bersengkongkol dengan Vincent juga ditahan, yakni Hendri Susilo dan Fery Agustinus, yang dibekuk Senin (4/12) lalu.
Kasus pembobolan uang itu dilaporkan oleh Direktur PT Asian Agri, Semion Tarigan. Dana milik PT Asian Agri senilai Rp 30 miliar yang disimpan di Bank Fortis, Kantor Cabang Singapura, dibobol pada 15 November 2006.
Vincent bekerja di PT Asian Agri sejak tahun 1999, namun kemudian dia keluar. Bekerja sama dengan Hendri dan Fery, tersangka mentransfer US$ 3,1 juta via Fortis Bank SA/NV Singapura pada 15 November 2006 ke Bank Panin, atas nama PT Asian Agri Jaya yang didirikan Hendri Susilo.
Vincent mengambil Rp 200 juta dari total jumlah uang tersebut, yang dibagikan kepada Hendri Rp 50 juta.
Kelompok pembobol uang tersebut, sempat mau mengambil lagi uang Rp 200 juta dari Bank Panin Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun dibatalkan, karena mereka sadar bahwa aksi mereka sudah tercium polisi.
Sejak itulah Vincent kabur. [G-5]