[JAKARTA] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa.
Nantinya, setiap pengadaan barang dan jasa baik di kementerian dan lembaga, maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melalui proses tender terbuka.
Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Penyediaan Barang dan Jasa Publik Bappenas, Agus Raharjo, menyampaikan tentang itu di Jakarta, Selasa (12/11).
Ketentuan yang berlaku sekarang ini yakni Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, masih terbatas untuk mengatur tender pada proyek-proyek di APBN dan APBD. Sedangkan proyek-proyek di BUMN tidak tersentuh oleh Keppres tersebut. "Keppres belum cukup karena hanya mencakup proyek-proyek APBN dan APBD. Padahal banyak pengadaan barang dan jasa di BUMN," ungkap Agus.
Oleh karena itu, disiapkan level yang lebih tinggi supaya bisa mencakup semua ruang publik. Pada akhir 2007, RUU itu akan disampaikan ke DPR.
Selain cakupannya lebih luas, RUU juga dapat memberikan sanksi kepada pihak yang tidak melakukan tender secara terbuka atau mengikuti prosedur dalam pengadaan barang dan jasa.
Negara-negara lain sudah lama memiliki undang-undang pengadaan barang dan jasa. Jerman memilikinya sejak tahun 1935, sedangkan China sejak 2003 dan Filipina 2001.
Pengaturan tender yang menyeluruh sangat diperlukan karena memberi banyak manfaat. Sejak Keppres 80/2003 berlaku, pengadaan barang dan jasa di departemen dan lembaga berjalan lebih efisien. Keteraturan ini juga dapat mengurangi biaya karena barang-barang yang dibeli lebih murah dari harga pasar.
Sementara itu, Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) memberikan hibah senilai US$ 500.000 kepada Bappenas dalam bentuk bantuan teknis untuk penyusunan model dokumen pengadaan nasional.
Menurut Kepala Unit Portofolio ADB, Jean Marie Lacombe, model tersebut diharapkan menjadi panduan dalam pengadaan yang transparan, akuntabel serta kompetisi yang sehat. Uji coba penerapannya akan dilakukan selama dua tahun dan dimulai Januari 2007.
Dari model tersebut, diharapkan akan mendorong konsistensi dalam proses pengadaan yang didanai dari berbagai donor di Indonesia yang selama ini menggunakan prosedur yang berbeda-beda. [L-10]