SUARA PEMBARUAN DAILY

Kunker Dewan dan Pelajaran bagi Pemilih

Redi Panuju

Dalam setiap kali kunjungan penulis ke daerah-daerah (kabupaten/kota) di Jawa Timur dalam rangka pelatihan Jurnalisme Investigasi untuk good governance supporting, selalu saja ada usulan tentang isu miring yang menyangkut keberadaan Dewan (DPRD) untuk ditindaklanjuti menjadi laporan investigasi.

Sebab, kata mereka, banyak hal yang ditutupi atau tertutup di institusi tersebut, banyak anggota Dewan yang ironis, dan banyak hal yang perlu diketahui oleh para pemilihnya (masya- rakat).

Salah satu item isu yang paling banyak dipilih para war- tawan di daerah untuk bahan latihan investigative reporting adalah tentang kegiatan anggota Dewan yang gemar mengadakan studi banding.

Saking seringnya studi banding ke daerah lain maupun luar negeri sampai teman teman wartawan ini tidak lagi menyebutnya sebagai studi banding, namun menggantinya dengan julukan ngelencer.

Yang menarik dari kegiatan studi banding tersebut adalah jumlah anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tersebut tidaklah kecil, sementara manfaatnya cenderung tidak ada. Jadi kegiatan tersebut sama sekali tidak bermanfaat.

Maka teman-teman wartawan itu bertekad ingin membuat liputan yang mendetail tentang seluk beluk kegiatan studi banding tersebut, mulai dari liku- likunya menyantolkan anggaran tersebut di APBD, liku-liku mengurus izin ke Mendagri untuk anggota DPRD Provin- si dan izin dari Gubernur untuk anggota DPRD Kabupaten/kota, besarnya biaya per kepala (mulai dari transport, akomodasi, uang saku, dll), bagaimana cara mereka melakukan studi banding (hanya tengok kanan-kiri, minta bantuan penterjemah, menggunakan metode riset, dll), hasil yang diperoleh dari studi banding, kreativitas atau inovasi setelah pulang ke tanah air, dan juga bagaimana pandangan (respons) masyarakat terhadap kegiatan studi banding tersebut.

Wah, pendek kata semangat mereka untuk menulis keberadaan Dewan, bisa menghasilkan liputan yang layak menjadi supelmen khusus atau bahkan bisa diterbitkan dalam bentuk buku.

Bagi penulis, yang menarik adalah soal tanggapan masyarakat. Sudah dapat diprediksi hasilnya, kira-kira sembilan puluh persep responden yang ditanya pastilah menjawab sangat tidak setuju.

Dalam kondisi masyarakat sedang mengalami kesusahan hidup akibat pemerataan pembangunan yang timpang, krisis ekonomi yang berdampak luas, dan bencana yang silih berganti kenyeruak, tentulah fenomena ngelencer tersebut menjadi sangat ironi.

Tabiat yang cenderung menyakitkan hati. Seolah para wakil rakyat tersebut sama sekali tidak punya empaty terhadap penderitaan rakyat.

Masyarakat pasti menolak dengan kegiatan yang hanya menghamburkan uang itu.

Kalau masyarakat ditanya sebaiknya anggota Dewan berbuat apa? Yakinlah, masyarakat hanya meminta agar wakilnya itu memperhatikan aspirasinya, merumuskannya, dan menyalurkannya sesuai dengan konteks isi atau substansi pesan. Dan memang itulah kewajiban pokok anggota Dewan yang termaktub dalam PP No 25 tahun 2004 pasal 36.

Sedangkan bila ada 10 persen anggota masyarakat yang setuju dengan kegiatan ngelencer anggota Dewan dapatlah dipastikan mereka itu berasal dari kalangan yang mempunyai hubungan tertentu; mungkin hubungan keluarga, hubungan kerja (rekanan) atau pun pengurus partai yang merekomendasi, dan karena aspek kolutif tertentu.

Alasan Studi Banding

Bila investigasi dilebarkan sampai kepada latar belakang, juga sudah dapat dibayangkan anggota Dewan akan berpendapat apa jika ditanya wartawan. Sebagaimana pemberitaan di media media lokal terbitan Jawa Timur, para anggota Dewan umumnya bersikukuh akan tetap berangkat studi banding ke Luar Negeri (LN) meski pun mendapat kritik tajam dari masyarakat melalui pemberitaan. Alasan yang dapat saya tangkap antara lain:

Pertama, studi banding ke LN itu merupakan program kerja Dewan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM Dewan. Melalui studi banding anggota Dewan akan memiliki wawasan yang luas atau minimal bertambah wawasannya.

Dengan begitu "ilmu" nya itu akan berimplikasi kepada kinerja mereka dalam memperjuangkan nasib rakyat. Maka, tanpa segan-segan menjustifikasi kegiatan tersebut sebagai tugas mulia, karenanya disebut dengan istilah "kunjungan kerja".

Alasan di atas sepintas sangat masuk akal dan ilmiah. Sebab memang salah satu cara yang dapat dilakukan oleh individu untuk meningkatkan wawasannya adalah melalui pengalaman (experiences).

Melalui pengalaman individu dapat melakukan review terhadap ranah kognitif yang dimiliki, membandingkannya dengan objek baru yang dilihatnya, maka timbul kesimpulan baru (sintesa). Namun pertanyaannya kemudian, apakah studi banding itu merupakan instrumen satu-satunya untuk meningkatkan kualitas diri?

Tidak adakah cara lain yang lebih murah untuk meningkatkan pengetahuan? Kalau para anggota Dewan yang mulia ini mau jujur terhadap hati nurani, sesungguhnya jawabannya sudah jelas, bahwa untuk meningkatkan wawasan tidak harus dengan studi banding ala kunker tersebut.

Dewasa ini manusia dapat mempelajari suatu kawasan, sistem, teknik, filsafat dan lainnya tanpa harus bersentuhan langsung dengan objek empirisnya. Objek empiris tersebut sudah ditranformasikan secara detail, gamblang dan luas dalam pemberitaan, buku-buku, dan terhampar luas (berserakan) di dunia maya (internet).

Jadi, kalau memang niatnya untuk belajar mengapa program tidak diganti dengan pengadaan buku bacaan, kursus mengakses internet, dan cara cara lain mendulang informasi.

Pelajaran Berharga

Lagi pula alasan "belajar" ini sungguh menjadi sangat tidak relevan. Mereka itu adalah manusia pilihan rakyat. Mestinya kualitasnya tidak perlu diragukan lagi.

Ketika mereka mencalonkan diri sebagai wakil rakyat seharusnya mereka sudah memiliki pengetahuan tentang apa yang mesti dilakukan bila terpilih sebagai wakil rakyat.

Jangan setelah terpilih, duduk di kursi empuk, masih linglung seperti ulat, sehingga membutuhkan waktu bertahun tahun untuk merasa mampu memperjuangkan nasib rakyat. Inilah pelajaran berharga pertama bagi pemilih, agar pada pemilu yang akan datang memilih wakilnya yang sudah siap pakai (ready used) untuk menerima amanatnya.

Jangan hanya memilih sosok yang gagah fisiknya, banyak bicaranya, atau kelihatan dermawan (suka bagi bagi amplop), sebab ternyata bukan itu yang penting. Rakyat jangan terkecoh lagi!

Kedua, alasan lain yang di- jadikan argumen melaksanakan Kunker adalah karena program tersebut anggarannya telah dialokasikan dalam APBD dan telah mendapat persetujuan menteri.

Pertanyaannya, apakah setiap program kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD mesti harus dilaksanakan? Kalau kita baca kewajiban anggota Dewan seperti yang termaktub dalam PP No 25 tahun 2004 itu, tak ada satu pun kewajiban Dewan untuk melaksanakan Kunker ke luar negeri.

Pada pasal 36 butir (f) hanya disebutkan kewajiban Dewan adalah menyerap aspirasi (rakyat), merumuskan, dan menyalurkannya. Jadi, kalau kegiatan itu tidak "wajib" mestinya tidak ada alasan untuk dipertahankan sampai titik darah penghabisan. Hukum politiknya paling banter makruh. Artinya, tidak ada konsekuensi apa pun dikerjakan atau tidak dikerjakan.

Dikerjakan tidak dapat pahala, tidak dikerjakan juga tidak berdosa. Tanpa Kunker ke LN tidak berpengaruh apa-apa terhadap eksistensi Dewan. Tanpa Kunker tidak akan membuat lembaga ini hancur. Jadi, kalau hukumnya tidak wajib, seharusnya tidak masalah bila dibatalkan. Izin dari Mendagri dan terlanjur dialokasikan di APBD itu hanyalah alibi supaya kelihatan logis.

Jadi, persoalannya kembali kepada anggota Dewan mau atau tidak mengurungkan niatnya ngelencer ke LN itu ; masih punya hati nurani atau tidak? Sekali lagi persoalannya bukan pada APBD dan ijin menteri.

Dari fenomena Kunker menjadi pelajaran berharga bagi pemilih tentang pentingnya mengevaluasi partisipasi politiknya di waktu mendatang. Jangan asal pilih, akhirnya menyesal kemudian!

Penulis adalah Staf pengajar Fikom Universitas Dr Soetomo Surabaya


Last modified: 13/12/06