[JAKARTA] Kejaksaan harus bertanggung jawab atas jenazah Hardi Tsugumol, satu dari tujuh terhukum kasus penembakan terhadap tiga karyawan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, pada 31 Agustus 2002. Tsugumol meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, pada Jumat (1/12) pukul 08.00 WIB.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menyerahkan jasad Tsugumol kepada keluarga, melaksanakan pemakaman dan menjelaskan latar belakang dan penyebab matinya Tsugumol kepada keluarga di Timika, Papua, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban," kata kuasa hukum Tsugumol, Johnson Panjaitan SH kepada Pembaruan, Sabtu (2/12).
Berdasar keterangan medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri, tertanggal 17 November 2006, menyatakan Tsugumol mengidap HIV reaktif (AIDS) dan hepatitis kronis. Surat keterangan ini sesuai dengan surat keterangan medis yang telah dikeluarkan sebelumnya. Di mana Tsugumol juga dinyatakan mengidap penyakit yang sama.
Menurut Johnson, JPU telah tidak melaksanakan surat penetapan hakim tertanggal 7 November 2006 yang isinya, memerintahkan pemindahan perawatan terdakwa Tsugumol dari Rumah Sakit Polri ke Rumah Sakit Harapan Kita, terkait penyakit yang dideritanya.
Terkait kasus tersebut di atas Tsugumol divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11). Enam terhukum lain adalah Antonius Wamang yang divonis hukuman penjara seumur hidup, Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme divonis tujuh tahun penjara, pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, dan Yairus Kiwak alias Kibak, masing-masing divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Tiga karyawan Freeport yang diduga ditembak para terdakwa tersebut adalah dua warga negara Amerika Serikat Ricky Lynn Spier, Edwin Leon Burgon dan satu warga negara Indonesia, FX Bambang Riwanto.
Menurut majelis hakim, para pelaku dihukum seperti itu karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menilai, perbuatan para pelaku yang menyebabkan tewasnya tiga karyawan Freeport tersebut adalah penyerangan terhadap warga sipil yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. [E-8]