![Nursyahbani Katjasungkana [Dok Pembaruan]](28nursya.gif)
[JAKARTA] Seharusnya fungsi negara adalah memfasilitasi kemudahan, bukan menghalangi hak serta menciptakan diskriminasi bagi warganya. Karenanya, pengesahan RUU Admintrasi Kependudukan (Adminduk) harus ditunda.
Demikian pernyataan sikap Kaukus Parlemen untuk Hak Asasi Manusia (HAM), yang disampaikan Nursyahbani Katjasungkana, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, Senin (27/11).
Dia menyesalkan substansi RUU yang tidak menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Kehadiran RUU ini, justru mengancam terjadinya perlakuan diskriminatif, dan marjinalisasi kelompok masyarakat minoritas. Misal masyarakat miskin di daerah kumuh, yang tidak diakui administasi negara.
Akibatnya hak mereka sebagai warga negara bakal terabaikan. Padahal konstitusi dasar negara ini, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tegas menjamin warganya untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Nursyahbani mengatakan, RUU yang direncanakan pengesahannya pada 7 Desember itu untuk ditunda.
Tanpa perbaikan dalam substansinya, RUU yang bertentangan dengan konstitusi itu bisa dibatalkan. "RUU ini berpeluang untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan konstitusi. Hal ini sudah disampaikan, namun tidak digubris," katanya.
Selain kelompok miskin, RUU Adminduk juga bakal mendiskriminasi para penghayat kepercayaan, yang selama ini juga telah dimarjinalkan oleh negara. Pasalnya mereka tidak diakui dalam pencatatan administrasi negara, menurut RUU ini.
Bukan menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara, RUU Adminduk malah menjamin mereka tidak bisa mendapatkannya. Seperti akte kelahiran, kematian, hingga akte perkawinan.
Dicampuradukkannya administrasi kependudukan dengan catatan sipil, dalam RUU ini, menyebabkan terjadinya kerancuan. "Akibat percampuran tersebut, tidak ada jaminan bahwa pencatatan kelahiran, kematian, dan kepindahan akan menjadi lebih mudah bagi rakyat," ucap Suma Mihardja, dari LBH Rakyat.
"Padahal sebelumnya, mantan Presiden Megawati telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM) 2004-2009, yang menugaskan seluruh pejabat negara untuk mencatatkan aliran kepercayaan di catatan sipil," katanya. Seharusnya RUU Adminduk memberikan jaminan, bukan sebaliknya.
Terjadinya marjinalisasi diceritakan Jon Edi, penghayat kepercayaan dari Jawa Barat, ketika 14 warga penghayat di Wanareja, Subang, dikumpulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Para penghayat itu diperintahkan untuk membuat surat pernyataan, tidak akan melaksanakan ritual penghayat.
"Sampai ucapkan sampurasun tidak boleh. Pakai baju hitam-hitam dicurigai," ujarnya. Menurut dia, tidak rasional bangsa ini memarjinalkan budaya leluhurnya.
Menurut Engkus Ruswana, penghayat kepercayaan dari Jawa Barat, RUU Adminduk melanggar konvensi internasional tentang hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut Nursyahbani, ratifikasi konvensi yang dilakukan Indonesia memang belum sampai tahap implementasi.
"Di Perancis, sebelum ratifikasi konvensi, konstitusi yang ada diharmonisasi dulu, dilakukan amendemen. Mereka menempatkan konvensi ditempat yang tinggi, dibawah konstitusi dasar. Sementara di Indonesia, lebih bernuansa politik," katanya. [B-14]