SUARA PEMBARUAN DAILY

Otsus Papua Masih Butuh Sosialisasi

[JAYAPURA] Undang-Undang U No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) Bagi Provinsi Papua harus terus disosialisasikan ke seluruh komponen bangsa. Fakta membuktikan, otsus belum dipahami secara baik dan benar sehingga timbul berbagai penafsiran yang beragam bahkan muncul kebijakan yang keliru dari berbagai pihak seperti elite politik, praktisi, bahkan akademisi dan masyarakat terhadap muatan UU tersebut.

Demikian disampaikan Rektor Universitas Negeri Cenderawasih Jayapura, Prof Dr Berth Kambuaya MBA dalam Fokus Group Diskusi bertajuk "Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua" di Jayapura, baru-baru ini.

Dikatakan, ini harus dilakukan karena sejak diberlakukan pada 2001, praktik penyelenggaraan pemerintahan di Papua belum mampu mengimplementasikan ketentuan UU tersebut secara efektif. Pemberlakuan UU tersebut belum memberikan manfaat dan perubahan yang signifikan terhadap fungsi pelayanan pemerintahan dalam melayani, membangun, dan memberdayakan masyarakat di Papua, terlebih orang asli Papua.

Untuk itu, tambahnya, otsus harus disosialisasikan secara simultan ke semua pihak, baik di lingkungan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi maupun ke instansi-instansi lain di pusat. Selain sosialisasi, harus ada komitmen yang diikuti tindakan nyata dari pemerintah untuk secara komprehensif menata berbagai kebijakan agar selaras dengan UU Otsus.

Pemerintah pusat dan Papua harus mempunyai blue print pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan untuk Papua yang berlandaskan otsus dalam jangka 20-25 tahun ke depan. Semua ini hendaknya melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan prioritas pada aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan gizi masyarakat.

Untuk itu, diminta dana yang ada dimanfaatkan secara efektif dan efisien agar mampu memberi manfaat dan perubahan yang berarti bagi masyarakat. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan berjalan baik kalau ada rasionalisasi kewenangan yang diikuti dengan penataan struktur kelembagaan termasuk penataan aparaturnya serta penataan pemanfaatan keuangan daerah.

Otsus akan berjalan baik dan benar kalau didukung dengan adanya perangkat hukum sebagai landasan taktis dan teknis dalam mengimplementasi UU Otsus. "Otsus dapat berjalan kalau ditunjang dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus," tandasnya. [GAB/M-11]


Last modified: 27/11/06