Ganti Perber dengan UU Kebebasan Beragama
Selasa, 21 September 2010 | 15:19
Joanito De Saojoao - Aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, melakukan aksi protes menolak kekerasan di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/9). Tokoh agama, politisi, dan organisasi Kristen dalam sebuah diskusi Jakarta, Senin (20/9) sepakat Perber itu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama. JAKARTA Desakan pencabutan Peraturan Bersama (Perber) No 8 dan 9
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pendirian
Tempat Ibadah, terus bergulir. Tokoh agama, politisi, dan organisasi
Kristen dalam sebuah diskusi Jakarta, Senin (20/9) sepakat Perber
itu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama.
Menurut mereka, UU itu lebih tepat disebut Kebebasan Beragam, bukan
kerukunan umat beragama, sebab masalah kerukunan tanggung jawab tokoh
agama dan negara tidak boleh mencampuri dan mengaturnya lebih dalam.
Menurut Ketua Umum Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)
Cornelius D Ronowidjojo, tidak boleh ada yang beranggapan dan merasa
terkalahkan dengan dicabutnya Perber ini. Sebab, secara hierarki
perundang-undangan, Perber dua menteri tidak bisa dijadikan hukum
positif yang mengikat dan tidak ada peraturan yang lebih tinggi yang
mengamanatkan dibuatnya Perber pendirian rumah ibadah.
Naskah Akademis
Peraturan yang dibuat, katanya, tidak bisa mengatur soal kerukunan umat
beragama. Pasalnya, di dalam UUD 1945 pun, tidak mengamanatkan
dibuatkan UU Kerukunan Umat Beragama, tetapi UU Kebebasan Beragama,
yang secara eskplisit dan jelas diatur dalam Pasal 29 konstitusi
tersebut.
“Karena itu, RUU Kerukunan Umat Beragama harus dikoreksi dan dirombak,
apalagi substansinya sebagian besar diambil dari Perber dan bahkan surat
keputusan bersama (SKB) tiga menteri sebelumnya yang justru menguatkan
peran pemerintah dalam mengatur kehidupan beragama, seharusnya diatur
kebebasannya seperti apa,” katanya.
Inti UU Kebebasan Beragama, lanjutnya, justru memberikan kebebasan
kepada semua agama secara adil tanpa mempersoalkan jumlah umat maupun
dukungan dari agama lain. RUU ini tidak memberikan kesempatan pada
kelompok mayoritas untuk mendominasi.
PIKI sendiri telah menyusun naskah akdemis RUU Kebebasan Beragama
berdasarkan TOR UUD 1945 dan diusulkan ke DPR. PIKI juga telah bertemu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan RUU Kebebasan
Beragama tersebut.
Soal kekhawatiran beberapa tokoh agama dan Kementerian Agama bahwa
dicabutnya Perber ini bisa menimbulkan konflik yang lebih lebar, menurut
dia, jangan terlalu didramatisasi.
Sementara itu, tokoh Katolik dan Direktur Eksekutif, Pusat Kajian dan
Edukasi Masyarakat (PAKEM) Chris Siner Key Timu mengatakan, jika Perber
dan aturan lain semacam ini dibiarkan, SBY memang dengan sengaja
melakukan pembiaran terhadap kejahatan antarumat beragama. Padahal,
sebenarnya SBY punya hak konstitusi, tinggal bagaimana kemauan
politiknya untuk menuntaskan masalah ini.
Halalbihalal
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta
(FKKJ) dan Sekjen Indonesian Committee on religions for Peace (IComRP)
Theophilus Bela bersama tokoh Kristen lainnya mengusulkan agar Kapolda
Metro Jaya menggelar halalbihalal bersama di Bekasi dengan menghadirkan
tokoh lintas agama dan warga serta Pemkot agar terjadi dialog. Lewat
dialog itu, suasana bisa cair, masalah HKBP bisa selesai dan terjadi
kerukunan beragama.
Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengatakan, Indonesia harusnya
malu dengan peristiwa kekerasan beragama ini. Karena hal itu mununjukan
mundurnya peradaban di Indonesia di tengah zaman modern sekarang ini.
Apalagi, kekerasan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa
penuntasan dari pemerintah.
Dari Medan dilaporkan, seratusan massa yang bergabung dalam Aliansi
Pluralisme Indonesia (API) melakukan aksi damai di kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara
(Sumut), Senin.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut pencabutan Perber dan
mendesak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas terhadap tindak
kekerasan beragama seperti yang terjadi di HKBP Pondok Timur di Bekasi.
[151/D-13]
Kirim Komentar Anda
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



