SUARA PEMBARUAN DAILY

Terdakwa Kasus Penembakan di Freeport Terkena AIDS

[JAKARTA] Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diminta mengobati terdakwa, Hardi Tsugumol, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta karena me-ngidap AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), TBC, dan hepatitis. Hardi ialah satu dari tujuh terdakwa kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua pada 31 Agustus 2002.

"Rumah sakit Polri bukan rumah sakit yang bisa mengobati orang yang mengidap AIDS. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim kasus itu agar keluarkan penetapan supaya ia dirawat di rumah khusus untuk AIDS," kata salah satu kuasa hukum para terdakwa kasus Freeport, Ecoline Situmorang SH kepada Pembaruan, Senin (6/11).

Dikatakan, pada Sabtu (4/11), kondisi kesehatan Hardi sangat kritis. Oleh karena itu, ia dirawat di ruangan ICU. Namun sejak Minggu (5/11), Hardi dipindahkan ke ruang tahanan di rumah sakit Polri. "Kondisinya sangat kritis. Kok, bukannya dirawat di ruang perawatan, malah dibawa ke ruang tahanan," katanya.

Pihak kejaksaan tidak mau mengambil tindakan untuk mencoba menolong kondisi terdakwa dan hanya melempar tanggung jawab ke PN Jakpus. Masalah penyakit yang diidap terdakwa, sudah lama diingatkan oleh tim kuasa hukum maupun para terdakwa lain, seperti Antonius Wamang, Pdt Ishak Onawame, baik di persidangan maupun melalui pengajuan surat pemberitahuan dan permohonan perawatan yang optimal.

Yang patut disesali adalah sikap tidak peduli dari para lembaga peradilan dan hukum terhadap kondisi terdakwa. "Apakah memang hukum dan pelaksana hukum telah buta sama sekali dan tiada lagi memperhatikan hak-hak asasi seorang terdakwa?" katanya. [E-8]


Last modified: 7/11/06