[NABIRE] Pengadilan Negeri Nabire, Papua, membutuhkan Gedung Permanen yang akan digunakan sebagai ruang sidang untuk melayani masyarakat dalam menangani perkara di daerah itu. Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dahlan Sinaga, SH saat ditemui Pembaruan di Nabire, Sabtu (7/10).
Menurut Dahlan Sinaga, gedung yang ada hanyalah bersifat darurat, karena sejak terjadinya gempa bumi pada 2 tahun silam semua perkara digelar di ruang sidang darurat. Bahkan sebelumnya untuk menggelar perkara harus dilakukan di tenda-tenda darurat.
Dikatakan, gedung yang ada hanya bersifat sementara, sehingga dari sisi kelayakan dinilai belum memenuhi standar pelayanan dan juga standar kantor pemerintah. "Untuk itu pihaknya meminta instansi vertikal tingkat atas yakni Mahkamah Agung (MA) agar dapat memberi perhatian terhadap kebutuhan gedung bagi Pengadilan Negeri Nabire," ujar Sinaga.
Kondisi pascagempa sampai hari ini, kata Sinaga, Pengadilan Negeri Nabire memiliki Kantor Darurat dengan delapan ruang kerja yang memanjang seperti barak.
Hampir seluruh bangunannya terbuat dari kayu dan berdinding triplek. Bahkan sejumlah pintunya masih menggunakan pintu bekas bangunan lama yang rusak terkena gempa.
"Kantor kami buat seadanya saja, agar aktivitas pelayanan publik tetap berjalan. Sedangkan ruang sidang yang dibantu pembangunannya oleh para hakim se Indonesia sudah dimanfaatkan sebagai ruang para hakim dan sebagiannya dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan arsip-arsip", katanya.
Untuk itu, ungkap Sinaga, Pengadilan Negeri Nabire sangat mengharapkan dukungan Mahkamah Agung agar dapat memfasilitasi pembangunan gedung sidang permanen di Kabupaten Nabire sehingga pelayanan penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik. [GAB/W-8]