SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemda, DPRP, dan MRP Saling Menyalahkan

[JAYAPURA] Tiga komponen penyelenggaraan otonomi khusus (Otsus) Papua yakni Pemerintah Daerah Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) saling menyalahkan dalam penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinisi (perdasi) sebagai aturan turunan dari UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Demikian terungkap dalam diskusi tentang penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi-provinsi Papua yang diselenggarakan di Jayapura, Selasa (3/10). Pembicara tunggal dalam diskusi itu adalah Wakil Ketua MRP yang juga mantan Rektor Universitas Cendrawasih Jayapura, Frans A Wos- pakrik.

Frans dan sejumlah anggota MRP lain yang hadir dalam diskusi itu menegaskan bahwa MRP tidak dalam kapasitas untuk membuat Rancangan Perdasus dan Perdasi. Menurut UU Otsus, MRP hanya bertugas memberi pertimbangan dan persetujuan tentang perdasus dan perdasi, terutama yang terkait dengan perlindungan masyarakat asli Papua.

Sedangkan yang membuat perdasus dan perdasi adalah pemerintah daerah bersama DPRP. Tetapi sampai saat ini belum ada lagi perdasus dan perdasi yang dihasilkan DPRP bersama pemerintah. Sejauh ini baru ada satu perdasi yang sudah diterbitkan yaitu tentang tata cara pemilihan anggota MRP, dari 18 perdasi yang seharusnya dibuat dan 12 perdasus.

Selama ini, MRP selalu dituduh sebagai lembaga yang tidak bisa berbuat apa-apa baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pihak kepolisian dan TNI. Dicontohkan, dalam perang suku di Timika, polisi mempertanyakan peran MRP. Padahal, untuk mengatasi masalah kriminal seperti itu adalah tugas aparat kepolisian dengan mencari dan menangkap pelakunya dan mengadilinya sesuai dengan UU.

Sementara perwakilan dari Pemda Papua dalam sesi diskusi mengatakan, pemerintah daerah sudah bekerja keras, siang malam dan harus rela pulang jam 02.00 dini hari untuk menyusun rancangan perdasi dan perdasus. Tetapi sampai sekarang, pihak DPRP tetap saja tutup mulut. "Saya minta perwakilan dari DPRP juga harus bicara dalam forum ini, supaya kita tidak saling menyalahkan," kata perwakilan dari Pemda itu.

Frans mengingatkan, perlu adanya penataan kembali kewenangan antara Pemda Papua, DPRP dan MRP dalam menjalankan roda pemerintahan di Papua. Perlu ada kesepahaman dan komunikasi yang efektif di antara ketiga lembaga tersebut karena kalau tidak, ketiga lembaga itu akan terus berkonflik dan pada akhirnya konflik itu akan merembet ke tingkat akar rumput. Lalu pelaksanaan otsus akan terus menjadi tidak optimal.

Untuk menghindari konflik itu, diusulkan supaya segera diterbitkan perdasus dan perdasi khususnya tentang kewenangan ketiga lembaga tersebut (Pemda Papua, DPRP dan MRP). Dia menyarankan supaya perlu ada wadah koordinasi dan komunikasi antar ketiga lembaga itu.

Yang paling penting, pemerintah pusat jangan setengah hati menyerahkan otsus kepada masyarakat Papua. Sebaliknya Otsus itu harus diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan masyarakat Papua. Sedangkan pemerintah pusat hanya bertugas memberikan supervisi dan pengawasan terhadap jalannya otsus.

Secara terpisah anggota Pokja Papua Frans Maniagasi mendesak Gubernur Barnabas Suebu segera menerbitkan perdasus dan perdasi sebagai implementasi UU Otsus supaya otsus di Papua bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Lima tahun yang sudah lewat, masa percobaan yang penuh dengan kesalahan dan menyebabkan otsus tidak berjalan sama sekali, sudah berakhir. Semua itu disebabkan tidak adanya perdasus dan perdasi.

Barnabas harus tetap menyelesaikan masalah status Irian Jaya Barat (Irjabar) dalam konteks otsus. Artinya, bila memang mau menempatkan Irjabar dalam bingkai otsus, maka harus ada revisi terhadap UU Otsus.

Revisi itu harus dilakukan secara terbatas, setelah konsultasi publik ke masyarakat Papua. [A-21]


Last modified: 4/10/06