SUARA PEMBARUAN DAILY

Rakyat Papua Belum Usulkan Revisi UU Otsus

[JAYAPURA] Revisi UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus) harus datang dari masyarakat Papua. Tidak ada satu pun lembaga dalam negara ini, termasuk pemerintah pusat melakukan revisi tersebut dan sampai saat ini, belum ada usulan dari masyarakat Papua kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk merevisi UU Otsus.

"Revisi itu bukan kewenangan siapa-siapa, tetapi kewenangan masyarakat Papua," kata Ketua MRP, Agus Alue Alua di Jayapura, Senin (2/10), sebelum mengikuti acara peluncuran Program Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono Hardjosoekarto.

Dijelaskan, MRP sebagai perwakilan kultural rakyat Papua sejauh ini mengusulkan untuk mengevaluasi UU Otsus tersebut, terutama menyangkut sejumlah pasal yang diributkan antara lain, pasal tentang pemekaran dan sejumlah pasal lainnya. Tetapi UU itu tidak bisa direvisi begitu saja.

Kalau UU itu akan direvisi, tambahnya, MRP harus kembali berkonsultasi dengan rakyat Papua, apakah mereka menghendaki dengan cara konsultasi publik. Bila kemudian dalam konsultasi publik itu, rakyat Papua menghendaki revisi maka MRP akan menyampaikan keinginan masyarakat Papua itu ke DPR Papua untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.

Yang baru ada sekarang, tambahnya, sudah ada kesepakatan informal antara DPR Papua dengan pejabat gubernur Papua Sodjuangon Situmorang (dan disetujui Gubernur Papua Barnabas Suebu) dan MRP untuk mengevaluasi UU Otsus itu secara mendalam oleh sebuah tim independen. Tim itu terdiri dari pakar hukum dan ilmu pemerintahan seperti Ryaas Rasyid, Harun Al Rasyid, Sri Soemantri, dan Satya Arinanto.

"Tetapi tim ini sendiri belum terbentuk. Tetapi memang ada keinginan untuk mengumpulkan ahli-ahli itu dalam tim independen untuk mengevaluasi UU Otsus. Baru nanti semua pihak harus mendengar apa hasil penelitian mereka," ujarnya.

Agus sadar bahwa semua pihak mempunyai pemahaman yang berbeda tentang UU tersebut. "Pemerintah pusat mengerti lain, militer mengerti lain, lalu MRP yang baru lahir dan anggotanya berasal dari berbagi latar belakang juga memahaminya lain. Kita minta dicerahkan supaya mempunyai pemahaman yang sama dan tidak saling curiga," ujarnya.

Secara terpisah, juru bicara Gubernur Papua, Mathias Refra mengakui ada sejumlah pasal dalam UU Otsus yang sudah kadaluwarsa dan perlu direvisi. Dia mencontohkan pasal tentang pemilihan kepala daerah secara langsung. Dalam UU Otsus masih disebutkan bahwa pemilihan gubernur dilakukan oleh DPR Papua, bukan secara langsung. "Tetapi soal revisi ini saya masih dengar samar-samar," jelasnya. [GAB/ROB/A-21]


Last modified: 3/10/06