
Kurniawan, warga Rt 03/ Rw 04, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jabar, memperlihatkan tubuhnya yang penuh luka akibat disiksa oknum polisi setelah dituduh menjadi pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiasih, Kota Bekasi. [Foto:Istimewa]
Tokoh Harry Callahan adalah tokoh rekaan yang diperankan aktor beken Clint Eastwood. "Dirty Harry", begitu julukan bagi sang inspektur polisi. Gayanya urakan, sering kali ugal- ugalan. Magnum 44, pistol favoritnya. Sebagai penegak hukum, Harry berprinsip membasmi penjahat tanpa nurani.
Meskipun sudah ketinggalan zaman, model polisi gaya Dirty Harry ternyata masih banyak. Jika mengacu sejumlah kasus baru-baru ini, Polri pun terjangkit wabah "Dirty Harry".
Dua peristiwa terjadi dalam dua pekan. Kasus pertama, Jumat (8/9), terjadi di wilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi. Kasus berikutnya terjadi (16/9) di wilayah hukum Polres Tangerang.
Tidak Relevan
Tindak kekerasan semacam itu menimpa Kurniawan (24), warga Rt 03/ Rw 04, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dia dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiasih. Akibat peng- aniayaan polisi, pemuda penjaga kolam renang itu mengalami luka fisik di sekujur tubuhnya, mulai luka bakar disundut rokok dan luka memar dicambuk ikat pinggang. Kurniawan bahkan mengadukan polisi menodongkan pistol ke mulutnya.
Kejadian tersebut, katanya, berawal saat dua orang berpakaian preman mendatangi Kurniawan yang sedang bekerja, Jumat (8/9). Ketika itu, salah satu petugas bertanya kepadanya, "Apa nama kamu Iwan?" Dengan cepat, laki-laki berperawakan sedang ini menjawab, "Iya."
Mendengar jawaban tersebut, kedua laki-laki yang belakangan diketahui anggota polisi, langsung membekuk Kurniawan. Walaupun tak mengerti apa yang terjadi, dia dipukuli. Pemuda tamatan sekolah menegah atas (SMA) itu masih terus dianiaya selama berada di dalam mobil menuju kantor polsek. Matanya ditutup dengan lakban.
Saat diperiksa di kantor polisi pun, dia kembali mendapatkan tekanan dan ancaman. Dia dipaksa mengakui tuduhan itu. "Saya bahkan diancam akan dibunuh," tambahnya sembari memperlihatkan punggung dan kedua lengan serta pahanya yang masih lebam dan penuh bekas luka.
Kurniawan beruntung. Daya tahan fisiknya cukup baik. Berbagai siksaan tersebut tidak menyurutkan keyakinannya untuk menolak paksaan polisi. Setelah sempat mendekam selama satu malam di ruang tahanan, dia pun akhirnya dibebaskan. Dia menderita trauma dan depresi.
Tidak lama berselang, cerita penyiksaan yang dilakukan polisi kembali muncul di media massa. Kali ini giliran dialami Hendro Giantoro (25) dan Suhartono (27), warga Ketapang, Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi menganiaya mereka yang dituduh terlibat dalam aksi perampokan. "Sekujur tubuh anak saya sampai memar," isak ibu Hendro, Aries Miati.
Aries menuturkan, kejadian tersebut berawal saat Hendro menerima telepon dari Kanit Reskrim Polsek Ciledug, Iptu Krismi Widodo. Merasa tidak ada yang salah, tuturnya, Hendro dan Suhartono menuju kantor polsek. "Katanya mereka diminta memberikan informasi tentang kasus perampokan," ujar Aries seraya menegaskan Hendro dan Suhartono merupakan informan polisi sejak 2000.
Namun, situasi ternyata tak seperti bayangan semula. Mereka tidak dimintai keterangan sebagai informan. Hendro dan Suhartono justru mengalami tindakan kekerasan secara fisik oleh lima anak buah Krismi Widodo. "Mata saya dilakban, tangan saya diborgol," kata Suhartono.
Dia menambahkan, anggota polisi tersebut juga menyiksa mereka, mulai dari pemukulan hingga penyundutan rokok. Berulang-ulang. Padahal tuduhan polisi itu tidak terbukti. Entah karena bosan atau jengkel, Suhartono dan Hendro pun dibebaskan.
Seperti kasus sebelumnya, kedua laki-laki ini pun mengadukan masalah tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Lalu, bagaimana tanggapan polisi melihat kasus ini?
"Cara kekerasan untuk mendapatkan pengakuan tersangka sudah tidak relevan lagi. Pengakuan tersangka sendiri tidak terlalu kuat, penyidik harus mencari bukti-bukti lainnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman.
Membantah
Secara terpisah, kapolsek di wilayah Bekasi dan Tangerang yang terkait dengan kasus tersebut justru membantah kejadian itu. Kapolsek Jatiasih, Ajum Komisaris Polisi (AKP) Hotland Siagian mengaku tidak pernah ada kasus salah tangkap yang dilakukan anak buahnya. Begitu pula dengan Kapolsek Ciledug, AKP Umbar Ambar Trianto. Dengan tegas dia mengatakan, "Tidak ada penyiksaan."
Terlepas dari benar atau tidak benar, tindakan kekerasan yang dilakukan polisi dalam rangka menyidik suatu kasus, menurut kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Dadang Sudiadi, hal tersebut terjadi karena polisi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana masih menitikberatkan pengakuan sebagai salah satu alat bukti saat menyidik kasus kejahatan.
"Di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Red) memang dikatakan pengakuan merupakan salah satu alat bukti yang diakui. Makanya mereka berusaha keras mendapat pengakuan tersebut," katanya.
Selain masalah pengakuan, lanjut pengajar matakuliah Polisi dan Pemolisian di Departemen Kriminologi FISIP UI itu, polisi dalam bekerja selalu menggunakan presumption of guilt (sese- orang sudah dianggap bersalah sampai terbukti sebaliknya, Red) daripada presumption of innocent (seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan yang menyatakan dia bersalah, Red).
Tindakan yang dilakukan polisi demi mendapatkan pengakuan dari seseorang yang diduga bersalah sejatinya bisa diperoleh dengan cara-cara lain di luar tindakan kekerasan secara fisik. "Mereka bisa menggunakan pembuktian secara scientific atau ilmiah," tambahnya.
Namun, keterbatasan sumber daya dan waktu yang dibutuhkan juga tidak sedikit diperkirakan menjadi alasan mengapa hal tersebut tidak dipilih polisi. [Pembaruan/Posman Sianturi]