[JAKARTA] Sidang kasus pelanggaran kode etik polisi dalam perkara pelecehan seksual dengan terperiksa mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Edhi Susilo, Jumat (22/9), menghadirkan keterangan saksi dua penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kedua penyidik itu adalah Komisaris Besar (Kombes) Pol Iskandar dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sony. "Materi sidang masih mendengarkan keterangan penyidik soal kasus ini. Materi dalam sidang tidak bisa saya sebutkan," kata pemimpin sidang kasus tersebut Irjen Pol Saleh Saaf, seusai memimpin sidang di Mabes Polri, Jumat (22/9).
Kapolri Jenderal Pol Sutanto memecat Edhi secara mendadak Selasa, 8 Agustus 2006, serta melaksanakan acara serah terima jabatan Kapolda Sulteng hari itu secara tertutup dan tanpa dihadiri undangan sebagaimana umumnya.
Kasus tuduhan pelecehan seksual oleh pejabat Polri itu terungkap berkat laporan seorang Polwan yang menjadi korban ke Mabes Polri. Dalam penyelidikan selanjutnya terungkap bahwa ada 14 Polwan yang telah menjadi korban pelecehan seksual.
Saleh mengatakan, dalam sidang tersebut, karena materi pemeriksaan berkembang, maka pimpinan sidang lebih banyak menanyakan kasusnya kepada Kombes Iskandar sedangkan pemeriksaan AKBP Sony hanya sebentar dan diteruskan pada persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/6).
"Selain melanjutkan materi hari ini, sidang akan menghadirkan keterangan tujuh saksi korban," kata Saleh, yang kini menjabat seba- gai Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Saksi korban yang merupakan anggota Polwan di jajaran Polda Sulawesi Tenggara itu, tambahnya, dipastikan bisa hadir sebab sudah mendapatkan perintah untuk berangkat ke Mabes Polri dari atasannya. "Dari 14 saksi korban, tujuh dulu yang akan dipanggil sedangkan tujuh lagi akan dihadirkan pada persidangan berikutnya," katanya.
Yang bertindak sebagai penuntut adalah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Gordon Mogot. Gordon mengaku agak kecewa dengan keterangan penyidik dalam sidang sebab tidak cukup kuat sebagai dasar untuk menuntut Edhi. "Padahal saya ingin menuntut dengan seberat-beratnya namun harus tetap berlandaskan pada aturan," ujarnya. [E-8]