[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menginstruksikan Panglima TNI agar melarang prajurit TNI untuk aktif terlibat dalam politik praktis, seperti ikut memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), aktif terlibat mencalonkan diri dalam pemili- han kepala daerah (pilkada) secara langsung.
Presiden harus menginisiasi pengintegrasian institusi TNI di dalam departemen pertahanan, melakukan pendidikan demokrasi ke prajurit TNI sebelum hak pilih dipulihkan. "Kalau dalam Pemilu 2009 TNI ikut memilih, bisa saja memilih sesuai kemauan atasan mereka, karena mereka belum paham mengenai demokrasi," kata Direktur Hubungan Eksternal Imparsial, Poengky Indarti, di Jakarta, Jumat (22/9).
Dikatakan, Presiden Yudhoyono sebaiknya segera melanjutkan kebijakannya dalam hal restrukturisasi komando teritorial, mempercepat proses pengambilalihan bisnis TNI dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan merevisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.
Pada 20 September 2006, dalam rapat pimpinan (Rapimnas) TNI, Presiden Yudhoyono meminta TNI berhenti berpolitik praktis, melanjutkan reformasi dan menghormati hukum dan HAM.
Sementara di lain kesempatan, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Peradilan Militer DPR, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menyatakan penolakan kepada parlemen yang ingin merevisi UU Peradilan Militer terkait dengan rencana pengaturan bagi prajurit TNI yang apabila melakukan pelanggaran hukum pidana, harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Imparsial memandang pernyataan Presiden Yudhoyono itu merupakan pernyataan yang patut untuk diapresiasi secara positif, namun belum cukup dan memadai untuk dapat mendorong reformasi TNI. Penolakan Menhan terhadap perubahan UU Peradilan Militer sesungguhnya menunjukkan sikap kontradiktif dan inkonsisten antara keinginan Presiden dengan kebijakan yang diterapkan Menhan.
Perlu diingat dan dicatat bagi otoritas politik, perubahan UU Peradilan Militer adalah bagian yang sangat prinsipil dalam proses reformasi TNI dan merupakan cerminan dari dilaksanakannya prinsip supremasi sipil yang di dalamnya mensyaratkan perlu adanya kontrol sipil terhadap militer melalui mekanisme peradilan sipil/umum.
Sebagai warga negara, prajurit TNI sudah seharusnya tunduk dan wajib diperlakukan sama dan setara di hadapan hukum. Sehingga, segala bentuk kejahatan pidana yang dilakukan prajurit harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum yang memang memiliki fungsi dan kewenangan untuk mengadili warga negara yang melakukan tindak pidana.
Menurut Poengky, sikap pemerintah yang tidak mengakui eksistensi peradilan umum bagi prajurit TNI yang melanggar hukum pidana umum, jelas dapat berpotensi mempermanenkan lingkaran impunity dan menjadi hambatan serius dalam penegakan hukum dan HAM. Lebih jauh lagi, sikap Menhan yang menolak perubahan undang-undang peradilan militer adalah sikap yang anti terhadap reformasi TNI.
Imparsial menilai pernyataan Presiden Yudhoyono yang meminta TNI berhenti berpolitik dan akan melanjutkan reformasi TNI dalam kenyataannya hanya sebatas retorika. Sebab pernyataan tersebut tidak diikuti oleh implementasi kebijakan yang nyata di lapangan.
Hal itu dapat dilihat saat pelaksanaan Pilkada, di mana Presiden justru terkesan membiarkan keputusan Panglima TNI yang mengizinkan prajurit TNI aktif untuk terlibat di dalam pencalonan Pilkada. Sementara terkait pengambilalihan bisnis TNI, sikap yang lamban dan tertutup menunjukkan adanya ketidakseriusan otoritas politik dalam menghapuskan dan mengambilalih bisnis TNI, katanya.
Karena itu, tambahnya, terkait dengan sikap inkonsistensi otoritas politik dan adanya keinginan memberikan hak pilih TNI pada 2009 tentunya dapat menjadi persoalan yang sangat serius bagi proses reformasi TNI dan proses transisi demokrasi. Secara prinsip, sebagai individu warga negara, kata Poengky, anggota TNI memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui Pemilu.
Kendati demikian, tambahnya, pemulihan hak pilih TNI tersebut haruslah disertai dengan sikap konsistensi otoritas politik dalam mendorong reformasi TNI dan juga disertai dengan mempersiapkan perangkat hukum yang jelas dan tegas dalam pelaksanaan hak memilih. "Harus diingat dan ditegaskan preferensi politik prajurit TNI harus sudah relatif bebas dari hasrat dan ambisi politik atasannya, bukan pada partai politik mana yang akan dipilih," katanya.
Imparsial menuntut kepada otoritas politik untuk bersikap konsisten di dalam menjalankan agenda reformasi TNI. Sikap tersebut harus ditunjukkan dengan langkah implementasi kebijakan yang nyata di lapangan berupa penataan institusi TNI sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang demokratis, yang di dalamnya mengharuskan dijalankannya prinsip supremasi sipil, tidak berpolitik dan tidak berbisnis, serta menghormati hukum dan HAM. [E-8]