[JAKARTA] Diakui hanya pemerintah yang serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), meski keseriusan pemerintah itu adalah untuk menghadang disahkannya RUU yang ditujukan sebagai upaya terjadinya transparansi informasi.
"Saya setuju bahwa pemerintah yang serius, dengan segala persiapan untuk menghadang pembahasan RUU KMIP," kata Andreas Parera, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Jumat (22/9) saat memberi keterangan pers di DPR, bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Informasi.
Dikatakan, tak salah jika masyarakat melihat ketidakseriusan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU KMIP. Sudah lebih 6 bulan sejak dimulainya pembahasan RUU KMIP, namun pembahasan baru sampai pada Pasal 5. Cepat atau lambatnya pembahasan, menurutnya tergantung pada kepentingan yang melekat pada RUU itu sendiri.
"Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh saja bisa, kenapa ini tidak bisa. Tergantung kepentingan. Kalau dianggap urgent bisa," ucapnya, menanggapi adanya desakan agar pembahasan RUU KMIP dipercepat. Tapi keinginan itu disadari sangat sulit terjadi.
Apalagi melihat apa yang terjadi dalam proses pembahasan RUU KMIP di Komisi I DPR. Meski merupakan RUU inisiatif DPR, tapi justru para anggota DPR itu yang kerap saling silang pendapat di antara mereka sendiri, dihadapan para wakil pemerintah dalam rapat pembahasan RUU KMIP. [B-14]