SUARA PEMBARUAN DAILY

Diubah, Metode Penghitungan Provisi Kredit Perbankan

[BADUNG] Bank Indonesia (BI) akan mengubah metode penetapan provisi kredit bank dengan memasukkan penghitungan nilai pasar dalam penentuan besarnya dana yang harus dicadangkan.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penerapan prinsip-prinsip pengawasan bank dalam Basel II. Penyesuaian tersebut merupakan langkah lanjut dari rencana BI dalam menerapkan prinsip akuntansi perbankan yang mengarah pada standar akuntansi 39 yang ditetapkan oleh International Accounting Standard (IAS).

Menurut Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Wimboh Santoso di sela-sela seminar Basel II di Jimbaran, Bali, Jumat (22/9), aturan tersebut sedang dikaji sistem akuntasinya.

"Kami akan mengeluarkan aturannya pada akhir tahun dan diharapkan sudah berlaku tahun 2008," tutur Wimboh.

Kolektibilitas

Penentuan provisi selama ini tidak memiliki dasar penghitungan yang baku, hanya didasarkan pada ketentuan kolektibilitas dengan menetapkan persentase atas aset kredit.

Dia mencontohkan, kredit yang masuk kolektibilitas tiga atau kurang lancar, nilai aset kreditnya dianggap 50 persen, sehingga bank wajib menyediakan provisi 50 persen.

Dalam ketentuan yang baru nanti, setelah dihitung nilai pasar aset kredit, baru dihitung provisi yang harus disediakan bank.

"Setelah diketahui berapa persen nilai pasar aset kredit tersebut, maka kekurangannya akan disediakan oleh perbankan," katanya.

Kalau hasil penilaian ternyata harga pasarnya tinggal 60 persen dari nilai buku, maka bank wajib menambahkan provisi 40 persen.

Sebelum aturan tersebut dikeluarkan, harus dilakukan penyesuaian dengan standar akuntansi, sehingga tercipta satu pemahaman yang sama dalam melakukan penilaian.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Maman H Somantri mengatakan, perubahan akan dilakukan dengan penghitungan yang lebih mendekati profil risiko sebenarnya.

"Tapi itu perlu dibicarakan dengan bank," lanjut Maman.

Untuk itu, bank-bank diminta menerapkan disiplin pasar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. [B-15]


Last modified: 23/9/06