SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Asuransi TKI Harus Segera Dituntaskan

[JAKARTA] Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Menakertrans perlu segera membicarakan masalah konsorsium asuransi TKI dan menjelaskan kepada semua pihak sehingga tidak terjadi silang pendapat soal sistem asuransi dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri.

Demikian dikatakan mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono di Jakarta, Kamis (21/9).

Dikatakan, konsorsium asuransi tersebut sifatnya bukan monopoli. Sebab dalam Pasal 50 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, disebutkan yang dikecualikan dalam UU tersebut ialah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsorsium asuransi ini melaksanakan tugas dari SK Menakertrans No 280/Men/VII/ 2006 dan UU 39/2004.

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Penta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Depnakertrans Ismail Sumaryo menilai, sistem perlindungan TKI saat ini sudah baik. Dikatakan, dahulu tidak ada UU. Sekarang ini sudah ada UU 39/2004 sehingga TKI sejak persiapan di dalam negeri, saat bekerja di luar negeri sampai kembali ke daerah asalnya dilindungi dengan asuransi.

"Bagaimana pun juga, yang paling baik perlindungan ini dilaksanakan oleh asuransi. Apalagi, telah direkomendasikan oleh Menteri Keuangan. Di tahun 1990-an memang ada asuransi yang melindungi TKI tanpa ada petunjuk yang jelas dari pihak-pihak yang terkait. Akhirnya menjadi masalah yang belum tuntas sampai saat ini," kata Ismail Sumaryo.

Sutrisno Iwantono mengatakan, tugas KPPU, sesuai Pasal 35 UU 5/1999 adalah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah. Sekarang tergantung dari pemerintah harus bertindak bagaimana terhadap silang pendapat mengenai konsorsium asuransi TKI tersebut. Kalau soal monopoli, itu sesuai dengan Pasal 50. Seperti halnya PLN itu monopoli, tetapi PLN menjalankan amanat peraturan yang berlaku. Kecuali masih ada hal-hal lain di luar monopoli, KPPU bisa melakukan pemeriksaan terhadap konsorsium asuransi TKI.

Konsorsium asuransi ini juga tidak bisa disebut kartel. Sebab, pengertian kartel ialah sekelompok pelaku usaha secara bersama-sama menetapkan harga, mengatur pasar, dan wilayah. Ini beda dengan yang dilakukan konsorsium asuransi.

Ismail Sumaryo menambahkan, pengalaman selama delapan tahun mengatur TKI, memang banyak masalah. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu dan bisa dipastikan terjadi silang pendapat.

Pemerintah harus tegas melaksanakan kebijakannya. Sekarang ini pihak-pihak yang terkait dalam masalah TKI harus mengawasi apakah konsorsium asuransi ini betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak. [R-6]


Last modified: 23/9/06