
Kasdin Sihotang
alam acara The 3rd National Environmental Debate 2006, yang diselenggarakan oleh Atma Jaya Debating Club, bekerja sama dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada 6 - 10 Agustus 2006 di Jakarta, muncul pembicaraan bahwa tidak saja tanggung jawab sosial yang perlu dituntut dari perusahaan, melainkan juga kewajiban moral.
Argumen yang mendasari munculnya tuntutan tersebut adalah fakta bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak cukup untuk menutup segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan bagi masyarakat. Banyak perusahaan ternyata menghindar dari upaya ini dengan berbagai macam argumen yang kadang-kadang tidak rasional.
Apatisme perusahaan ini ternyata telah membawa dampak negatif bagi berbagai pihak. Dalam hal ini secara jelas ada dua pihak yang terkena dampak negatif. Pihak pertama adalah masyarakat sendiri. Masyarakat harus menanggung biaya sosial (social cost) yang justru ditimbulkan oleh perusahaan itu sendiri.
Dan hal ini tentu menjadi beban bagi masyarakat karena mereka tidak pernah siap untuk itu. Dalam kasus PT Lapindo Brantas, misalnya, bahkan bukan beban sosial saja yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut, melainkan juga humanisme mereka terancam.
Ancaman humanisme ini muncul karena jaminan kehidupan masyarakat di sekitar semakin tidak jelas. Hak-hak hidup mereka semakin tidak menentu, masa depan anak-anak mereka tidak lagi memiliki kepastian. Singkatnya, hak-hak mendasar masyarakat telah terancam akibat kelalaian perusahaan.
Tetapi sebenarnya bukan hanya masyarakat yang merasakan dampak negatif sebuah tindakan keliru perusahaan, melainkan juga perusahaan sendiri. Perusahaan akan kehilangan citra di masyarakat.
Kalau perusahaan sudah kehilangan citra dari masyarakat maka eksistensinya tidak mungkin akan dapat bertahan lama.
Dengan kata lain citra buruk yang ditimbulkan oleh perusahaan karena ketidakmauannya untuk bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkannya justru merugikan perusahaan itu sendiri. Kenyataan ini sebenarnya jarang disadari oleh perusahaan.
Minimnya animo perusahaan menanggung dampak negatif tindakannya menurut hemat penulis disebabkan oleh sisi lemah dari substansi tanggung jawab itu sendi- ri. Dalam perspektif etis tanggung jawab sosial selalu bersifat per- suasif.
Persuasif karena tekanan pada kesadaran dan kehendak serta itikad baik dari pimpinan perusahaan. Karena bersifat persuasif ini, maka kadangkala realisasi dari tanggung jawab sosial perusahaan kurang maksimal.
Celah ini justru digunakan oleh sejumlah pimpinan perusahaan sehingga mereka kurang memberikan respon maksimal atas segala tuntutan masyarakat.
Mengingat hal itulah, gagasan para mahasiswa pentingnya "kewajiban moral" menjadi bagian tuntutan bagi perusahaan relevan dan urgen dikemukakan dalam arti- kel ini.
Perspektif Etika
Dalam perspektif etika, kewajiban moral memiliki bobot yang lebih tegas untuk diimplementasikan, dibandingkan dengan sekadar menuntut tanggung jawab. Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman, sudah sejak awal menyatakan bahwa kekuatan kewajiban moral diletakkan pada keharusan untuk menjalankannya.
Karena itu, baik buruknya tindakan baik tindakan individu maupun masyarakat harus dikaitkan dengan sejauh mana kewajiban moral mendapat perhatian bagi me- reka.
Kant bahkan lebih jauh melihat, ukuran bobot etis suatu tindakan harus dilihat dari sesuai tidaknya tindakan dengan kewajiban moral. Dengan demikian bagi Kant, melakukan kewajiban moral bersifat kategoris (imperatif kategoris). Orang tidak bisa menunda-nunda kewajiban moralnya.
Bagi Kant kewajiban moral tidak melulu bersifat partikular, tetapi bersifat universal. Nilai universalitas dari kewajiban moral diletakkan pada tuntutan setiap orang harus menjalankannya karena keberlakuannya sama.
Artinya, siapa saja yang menyatakan bahwa apa yang menjadi kewajiban haruslah dijalankan. Dengan demikian keharusan menjalankan apa yang menjadi kewajiban dituntut dari setiap orang.
Dalam konteks perusahaan, tuntutan bahwa perusahaan tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sosialnya, tetapi juga kewajiban moralnya menurut hemat penulis, sekali lagi, sangatlah relevan, bahkan sudah selayaknya diberlakukan oleh perusahaan-perusahaan.
Penempatan kewajiban moral sebagai bagian dari eksistensi perusahaan mengandaikan bahwa kepedulian perusahaan terhadap kehidupan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan upaya menanggung risiko atau dampak negatif yang ditimbulkannya, melainkan justru lebih-lebih berusaha menghinda- rinya.
Artinya, perusahaan-perusahaan tidak cukup hanya merealisasikan niat baiknya hanya sekadar memenuhi tuntutan dari masyarakat. Secara lain dapat dikatakan, perusahaan tidak saja dituntut untuk melakukan tindakan kuratif, melainkan juga tindakan preventif.
Ini harus menjadi kewajiban perusahaan. Laura P Hartman dalam Perspective in Business Ethics (2005) bahkan mengafirmasikan bahwa kewajiban moral itu harus menjadi bagian dari "Corporate Code of Conduct".
Kewajiban Moral
Pertanyaan tentunya, mana saja yang menjadi kewajiban moral dari perusahaan? Menurut hemat penulis sekurang-kurangnya empat hal yang menjadi kewajiban moral perusahaan.
Pertama, perusahaan memiliki kewajiban bagi karyawannya untuk menyadarkan bahwa segala tindakan kecurangan dalam kegiatan bisnis adalah menghancurkan perusahaan sendiri.
Dengan demikian pedagogi etis bagi karyawan dan tentu teruta- ma manajemen perusahaan harus dibangkitkan.
Kedua, perusahaan memiliki kewajiban moral untuk menghindari segala kerusakan terhadap lingkungan. Secara positif dapat dikatakan perusahaan memiliki tugas untuk melestarikan lingkungan. Hal ini penting dan merupakan keharusan karena kegiatan bisnis de- wasa ini tidak terlepas dari lingkungan.
Ketiga, perusahaan memiliki kewajiban untuk memperbaiki kehidupan masyarakat di sekitar perusahaan berada. Artinya, perusahaan harus membawa dampak positif pada masyarakat. Realisasi dari kewajiban moral ini antara lain dengan menampung penduduk sekitar untuk menjadi karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Keempat, perusahaan berkewajiban mempertahankan nilai-nilai kultural dalam masyarakat. Kehadiran perusahaan janganlah memporakporandakan nilai-nilai da- lam masyarakat seperti rasa kebersamaan dan solidaritas di antara mereka.
Perusahaan berkewajiban moral juga untuk membuat masyarakat hidup dalam keharmonisan. Dalam bingkai ini, perusahaan harus memberikan perhatian pada keadilan sosial dalam masyarakat.
Singkatnya, eksistensi citra baik perusahaan tidak saja diletakkan pada sejauh mana dia berani menanggung risiko dari tindakannya, melainkan juga sejauh mana dia menghindari kerusakan, baik bagi masyarakat maupun bagi dirinya sendiri.
Itu berarti perusahaan tidak cukup hanya menunjukkan diri se- bagai institusi yang bertanggung jawab, melainkan juga institusi yang miliki kewajiban untuk berbuat baik bagi masyarakat.
Dengan adanya tuntutan dan pengakuan perlunya kewajiban moral diimplementasikan perusahaan, diharapkan kasus PT Lapindo Brantas tidak akan terulang lagi, karena kejadian ini telah sangat menyengsarakan masyarakat.
Penulis adalah dosen di sejumlah PTS Jakarta