[SEMARANG] Perundingan antara warga korban saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) Kabupaten Semarang dengan pihak PLN gagal mencapai kesepakatan soal kompensasi. Perundingan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Abdul Kadir Karding, menemui jalan buntu karena PLN yang dipimpin Dirjen Lembaga Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, Elidar Baher, tak memiliki kewenangan memutuskan tuntutan warga soal besaran kompensasi.
Warga korban SUTET mengaku sangat kecewa karena kompensasi ganti rugi tanah hanya dihargai pihak PLN Rp 600-Rp 2.000 per m2. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di daerah itu Rp 20.000 per m2. Warga meminta ganti rugi akibat tanaman milik mereka yang ditebang saat pembangunan proyek SUTET.
Elidar dalam perundingan itu mengaku tak bisa mengambil keputusan soal tuntutan warga, dengan alasan pihaknya tidak mungkin menabrak ketentuan yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 975 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
"Kami terus terang tak dapat memutuskan karena ada rambu- rambu Kepmen. Padahal, itu kewenangan langsung Pak Menteri," ujar Elidar, yang memimpin tim mediasi PLN dengan warga korban SUTET Kabupaten Semarang.
Dia memberi solusi, tuntutan soal kompensasi bisa disampaikan langsung warga dengan dukungan politis dari DPRD Jateng kepada Menteri ESDM. Mendengar jawaban Elidar, ratusan warga yang datang dengan truk ke Kantor DPRD mengaku sangat kecewa.
Koordinator Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) Kabupaten Semarang, Nyoman menuding pihak Kementerian ESDM telah salah mengirim orang. [142]