[JAMBI] Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Pajak) Provinsi Jambi berhasil mengungkap manipulasi atau penggelapan pajak sekitar Rp 3,88 miliar. Penggelapan pajak tersebut dilakukan Direktur PT TMI, MH. Tersangka masih ditahan dan diperiksa penyidik Polda Jambi hingga Jumat (8/9).
Kepala Kanwil Pajak Provinsi Jambi, H Suherman Saleh, di Jambi, Jumat (8/9) mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dugaan kasus manipulasi pajak tersebut ke pihak Polda Jambi dan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setelah melaporkan kasus tersebut, pihak Kejati Jambi mendesak penyidik Polda Jambi segera melimpahkan kasus tersebut kepada penyidik Kejati Jambi. Pihak Kejati Jambi mengharapkan dapat segera menangani kasus penggelapan pajak itu guna mengungkap kasus serupa yang diduga juga dilakukan beberapa perusahaan di daerah itu.
Menurut Suherman, modus penggelapan pajak yang dilakukan MH tersebut berupa pembelian ribuan ton tandan buah segar (TBS) sawit dari petani tanpa membayar pajak pertambahan nilai (PPn). Kemudian TBS tersebut dijual kembali kepada enam perusahaan sawit dengan meminta PPn sebesar 10 persen.
Pada saat transaksi penjualan TBS, MH mengaku membeli TBS tersebut dari perusahaan lain ditambah pajak 10 persen. Karena itu MH menyertakan daftar PPn pada saat penjualan TBS itu. Enam perusahaan yang membeli TBS dari PT TMI pun membayar PPn. Namun ternyata PPn penjualan TBS yang diperoleh PT TMI dari enam perusahaan tersebut tidak disetorkan ke kas negara selama tahun 2005. Pajak penjualan tersebut diduga dinikmati sendiri oleh MH.
Menurut Suherman, berdasarkan keterangan penyidik Polda Jambi, pelimpahan kasus penggelapan pajak itu kepada penyidik Kejati Jambi direncanakan dilakukan Senin (11/9). Tim penyidik Polda Jambi tinggal mengoreksi berkas pemeriksaan kasus tersebut dan diharapkan sudah bisa dilimpahkan secepatnya. [141]