SUARA PEMBARUAN DAILY

Pekan Depan Kejagung Surati Presiden soal Ali Mazi

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menentukan penonaktifan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Kejagung hanya akan mengirimkan surat pemberitahuan soal perubahan status Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa pada pekan depan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas tinggal dilimpahkan ke pengadilan, mungkin hari Senin atau Selasa pekan depan," ujar Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (8/9).

Dikatakan, proses administrasi terkait penonaktifan itu masih berjalan. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, surat perubahan status Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa akan dikirim ke presiden. Surat tersebut akan dikirim Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf. Sebab presiden yang berwenang memberhentikan sementara kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Berkas perkara yang akan dilimpahkan adalah dua berkas terpisah untuk empat tersangka, yaitu dari pihak pemerintah dengan tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, Robert J Lumempauw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro yang saat ini menjabat Kepala Kantor BPN Jakarta Selatan.

Kemudian berkas dari pihak swasta, Direktur PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Hilton, Pontjo Sutowo dan mantan pengacara PT Indobuildco Ali Mazi.

Buyung Malu

Sementara itu, mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Barat di Gedung Kejagung, ternyata membuat pengacara senior Adnan Buyung Nasution malu.

Puluhan advokat Ikadin itu mendesak Kejagung mencabut perkara Ali Mazi. Karena Ali Mazi tidak boleh dituntut, sebab memiliki hak imunitas sesuai UU No 18/2003 tentang Advokat. Menurut Ketua Ikadin Jakbar, M Amin, ketika perkara itu terjadi, Ali Mazi menjalankan tugasnya sebagai advokat yakni menerima kuasa dari PT Indobuildco untuk perpanjangan HGB Hotel Hilton.

"Sebagai advokat, saya malu dengan tindakan para advokat yang menggalang massa ke Kejagung itu. Advokat bukan gerakan massa, tetapi profesi. Boleh melakukan itu kalau terkait dengan politik, sementara kasus ini adalah murni kasus hukum," ujar Buyung kepada Pembaruan di Jakarta, Sabtu (9/9).

Diakui ketika menjungkal Presiden Soeharto, Buyung mengerahkan seribu advokat, tetapi ketika itu adalah persoalan politik. Tindakan advokat Ikadin telah merusak citra advokat Indonesia. Yakni melakukan aksi memalukan demi solidaritas, saling membela, dan menutupi perbuatan yang sebenarnya.

"Mereka secara membabi buta membela korpsnya. Demi kejujuran, intelektual, dan integritas saya sebagai advokat senior, saya patut memperingati mereka. Mereka telah salah menafsirkan UU Advokat," ujarnya.

Dia juga menyesalkan Ketua Ikadin Otto Hasibuan tidak menegur para advokat Ikadin Jakarta Barat itu. Hak imunitas advokat yang diberikan UU Advokat hanya untuk pembelaan klien yang sangat urgent dan tidak ada pilihan lain. Sementara di kasus Hotel Hilton, yang dilakukan Ali Mazi bukan pembelaan klien yang urgent, tetapi hanya mengurus surat-menyurat yang melanggar hukum dan tidak benar.

Buyung mengatakan, dirinya yang menyusun UU Advokat itu. Karena itu dia tahu betul substansi mengapa ada pasal perlindungan terhadap advokat ketika membela kliennya.

"Pasal itu dilatarbelakangi kasus pengacara Yap Thiam Hien. Ketika itu dia tidak memiliki lagi jalan membela kliennya. Dia terpaksa membongkar borok polisi dan jaksa yang memeras. Kemudian dia dituntut. Di MA, perkara itu diputus dan menjadi yurisprudensi," tuturnya. [Y-4]


Last modified: 8/9/06