SUARA PEMBARUAN DAILY

Perdagangan Perempuan Makin Memprihatinkan

[JAKARTA] Perdagangan manusia (trafficking) berkedok tenaga kerja (migrant workers), khususnya pada kaum perempuan, amat memprihatinkan. Setiap tahun, perdagangan perempuan kian meningkat. Bahkan, jaringan perdagangan perempuan di tingkat akar rumput makin menggurita. Oleh karena itu, sudah selayaknya Indonesia mencanangkan gerakan nasional antitrafficking.

"Di satu sisi, migrant workers tersebut bisa memberi devisa. Namun, tidak dapat disangkal, perdagangan perempuan yang berkedok buruh migran itu juga makin marak. Ini memprihatinkan. Sepertinya, sudah layak kalau dibentuk semacam badan atau wadah yang bergerak khusus di bidang atau gerakan nasional antitrafficking," kata Ketua Ikatan Peminat dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Rozy Munir, kepada Pembaruan, di sela-sela seminar tentang trafficking dan peluncuran buku "Laporan Kependudukan 2006" di Jakarta, Kamis (7/9).

Terkait hal itu, pengamat kebijakan dari Migran Care, Wahyu Susilo kepada Pembaruan, Jumat (8/9) menyatakan pemerintah belum memiliki political will untuk menuntaskan permasalahan trafficking, khususnya yang menimpa buruh migran. Pasalnya, sudah begitu banyak konvensi internasional yang diratifikasi Pemerintah Indonesia, tetapi ternyata hanya dipakai sebagai etalase politik.

"Padahal, kovenan-kovenan mengenai trafficking itu bisa dijadikan modal untuk penegakan hukum," katanya.

Menurutnya, hal yang paling mendesak adalah segera dilahirkannya Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Dengan UU itu, diharapkan para pelaku perdagangan manusia bisa menerima sanksi tegas.

Lebih Serius

Lebih jauh Rozy mengatakan pemerintah harus lebih serius menangani kasus perdagangan perempuan, di antaranya dengan membentuk badan penempatan tenaga kerja yang memiliki kewenangan besar dan langsung bertanggung jawab pada Presiden.

"Badan penempatan tenaga kerja yang saat ini berada di bawah menteri menurut saya kurang tajam. Jadi perlu diperluas kewenangannya dan langsung bertanggung jawab pada Presiden," katanya.

Dia menerangkan, perdagangan perempuan merupakan kasus yang sangat serius karena menjadi sumber pendapatan terbesar ketiga dunia, setelah penjualan senjata ilegal dan narkoba. Karena itu, penyikapan perdagangan perempuan tidak boleh kalah dengan penyikapan terhadap kedua hal tersebut.

Tawaran bekerja di luar negeri, merupakan sesuatu yang menggiurkan bagi masyarakat Indonesia, di tengah banyaknya pengangguran dan tingginya angka kemiskinan. Janji-janji manis yang ditawarkan, sering kali membuat wanita tertarik bergabung, tanpa menyadari kemungkinan akan diperdagangkan.

Rozy mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) juga mengeluarkan fatwa haram bagi segala bentuk trafficking. "Sepertinya, sudah saatnya kita melakukan gerakan antiperdagangan manusia. Trafficking itu tidak hanya untuk kepuasan seks semata, tapi juga penjualan organ tubuh dan hal lain yang merendahkan harkat martabat manusia," katanya.

Meningkat

Sejak Maret 2005 hingga April 2006 tercatat sekitar 900 perempuan menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 52 persen dieksploitasi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan 17,1 persen dijadikan pelacur.

Anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Tati Krisnawaty memaparkan perdagangan perempuan cenderung merangkak naik sejak 2002. Pada 2002 tercatat 320 kasus perdagangan perempuan dan meningkat dua kali lipat pada 2003 menjadi 800 kasus.

Tahun 2004 angka perdagangan perempuan sempat turun menjadi 562 kasus. Akan tetapi untuk 2005, kasus perdagangan perempuan kembali meningkat dua kali lipat menjadi 1.165 kasus. [W-12]


Last modified: 9/9/06