SUARA PEMBARUAN DAILY

DPRD: Akhiri Kerja Sama Pemprov DKI dan PT PBB

Ratusan warga menyaksikan proses pencarian korban longsor dengan alat ekskavator di TPA Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/9). Tiga orang tewas dan lima lainnya luka-luka akibat terimbun longsoran sampah. [Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno]

[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta mengakhiri kerja sama dengan PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB) untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu, terkait dengan peristiwa longsornya timbunan sampah yang menyebabkan tiga pemulung tewas dan puluhan lainnya terluka, di TPA Bantar Gebang, Kamis (7/9) malam.

Menurut Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI, Mukhayar RM, peristiwa tersebut, menunjukkan PT PBB terbukti tidak profesional sebagai pengelola sampah di TPA Bantar Gebang.

"Jadi, tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk tetap menjalin kerja sama dengan mereka (PT PBB, Red). Kita punya banyak alasan untuk putus kontrak dengan mereka karena memang terbukti tidak bonafid," kata Mukhayar, di Jakarta, Jumat (8/9).

Dia mengungkapkan, sebagai pengelola TPA Bantar Gebang, PT PBB bertanggung jawab bukan hanya untuk mengurusi sampah, tetapi juga semua hal, termasuk keberadaan para pemulung.

"Dalam peristiwa ini, PT PBB telah lalai, baik dalam pengelolaan sampah maupun pengawasan," ujar Mukhayar.

Terkait dengan itu, dia mendesak Pemprov DKI untuk segera mempercepat pembentukan perusahaan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang akan menjadi pengelola TPA Bantar Gebang dan segera mengakhiri kerja sama dengan PT PBB.

"Kerja sama dengan PT PBB diperpanjang selama 10 bulan dengan alasan sambil menunggu perusahaan bersama terbentuk. Tapi, dengan peristiwa seperti ini, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi harus segera membentuk perusahaan bersama dan mengakhiri kerja sama dengan PT PBB," kata Mukhayar.

Teledor

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengatakan, peristiwa longsornya sampah yang menyebabkan tewasnya tiga orang pemulung juga disebabkan keteledoran para pemulung.

"Sudah ada larangan, kalau ada pembuangan sampah, pemulung tidak boleh ada di sekitar situ, tapi selalu dilanggar," kata Sutiyoso, di Balaikota.

Meski demikian, dia mengakui, PT PBB seharusnya bisa mengawasi agar peristiwa seperti itu, tidak terjadi. "Mereka seharusnya bisa berupaya sedemikian rupa agar tidak membahayakan para pemulung," ujarnya.

Sutiyoso berjanji akan memberikan santunan kepada para korban. Namun, dia belum dapat memastikan berapa nilai santunan yang akan diberikan. "Pokoknya, santunan yang layaklah. PBB juga harus berikan kepada korban," katanya.

Ketika ditanya apa tindakan yang akan diberikan Pemprov DKI kepada PT PBB terkait peristiwa tragis itu, Gubernur mengatakan, akan meninjau ulang kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan perusahaan itu.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Rama Budi, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait peristiwa longsoran sampah yang menimbulkan korban jiwa. "Soal siapa yang salah, hasilnya tunggu pemeriksaan aparat kepolisian," ujarnya.

Dia mengaku longsoran sampah di TPA Bantar Gebang bukan baru kali ini terjadi. Namun baru kali ini, longsoran sampah setinggi 18 meter di zona III yang tergolong aktif, menimbulkan korban jiwa.

"Memang tekstur tanahnya cenderung masih labil sehingga mudah longsor. Tahun ini beberapa kali sempat terjadi longsoran, tapi hanya dalam bentuk sempalan-sempalan kecil, dan tidak menimbulkan korban seperti saat ini," ujarnya.

Mengenai hal itu, Mukhayar mengatakan, pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill di TPA Bantar Gebang tidak akan menyebabkan longsoran jika dilakukan dengan prosedur yang benar dan aman.

Menurut dia, ketinggian sampah yang dapat ditampung di lokasi TPA Bantar Gebang bisa mencapai maksimal 25 meter, asalkan untuk setiap lima meter tumpukan sampahnya dibatasi dengan zona penyanggah (buffer zone).

Dia menjelaskan, buffer zone adalah areal yang berfungsi menyanggah longsoran sampah yang terjadi, sehingga tidak membahayakan. Salah satu upaya untuk melakukan buffer zone adalah dengan menanam pohon-pohon yang memiliki ketahanan untuk menyanggah longsoran sampah, misalnya pohon bambu.

"Buktinya kan, mereka hanya menumpuk dan buffer zone tidak diterapkan dengan benar. Ini yang berbahaya," kata Mukhayar.

Menanggapi adanya tuduhan jika pengelolaan TPA Bantar Gebang dilakukan secara ilegal, Rama Boedi, mengatakan, hal itu tidak benar. Kerja sama yang terjalin antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dilakukan berdasarkan perjanjian Bipartit.

Sedangkan kerja sama dengan PT PBB, akunya, didasarkan pada perjanjian tersebut. Dia mengakui, desakan sejumlah pihak agar Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi segera memutuskan kerja sama dengan PT PBB tidak semudah yang dibayangkan. Jika hal itu dilakukan, akunya, justru akan semakin memperparah keadaan [P-11/J-9]


Last modified: 9/9/06