SUARA PEMBARUAN DAILY

Perusahaan Asuransi Tak Bisa Melindungi TKI

[JAKARTA] Perusahaan asuransi tak bisa melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. Apalagi, asuransi tersebut bersifat komersial. Sebuah lembaga nirlaba, sosial kemanusiaan dan cepat melakukan tindakan itulah yang diperlukan untuk melindungi TKI. Perusahaan asuransi lebih berpegang pada aturan administrasi untuk melindungi TKI. Karena itu, tentu saja mereka akan bertindak lamban, sementara TKI yang terkena masalah harus cepat ditolong.

Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Husein Alaydrus kepada pers di Jakarta, Jumat (8/9) menanggapi SK Mennakertrans No 280/Men/VIII/2006 yang menetapkan lima perusahaan asuransi yang tergabung dalam sebuah konsorsium untuk melindungi TKI.

Dikatakan, masalah yang menimpa TKI yang bekerja di luar negeri ialah bila terkena PHK, memerlukan bantuan hukum, penganiayaan/pelecehan seks. Hal tersebut berada di luar kewenangan perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No 2/1992 tentang usaha perasuransian. Demikian pula dalam UU 2/1992 tidak dikenal usaha asuransi dalam bentuk konsorsium. Yang ada ialah perusahaan perseroan (Persero), koperasi, perseroan terbatas, dan usaha bersama (mutual). Dengan demikian, jelas bahwa konsorsium asuransi TKI ini tidak ada dalam UU usaha perasuransian.

Ketatnya aturan administrasi dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri ini terlihat dalam Peraturan Mennakertrans No 23/Men/V/2006. Disebutkan setiap klaim harus ada pernyataan dari perwakilan pemerintah RI di negara tempat TKI bekerja. Pertanyaannya ialah bagaimana bila di suatu negara itu tidak ada perwakilan RI.

Contohnya di Oman yang dilayani oleh KBRI Riyadh. Apakah setiap klaim harus diajukan ke Riyadh dahulu atau apakah petugas KBRI Riyadh harus ke Oman untuk mengecek TKI yang bermasalah. Berapa lama waktu yang diperlukan?

Sementara itu di Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah tidak mengenal adanya asuransi. Tentunya perusahaan asuransi tidak bisa masuk ke sana untuk mengatasi TKI yang bermasalah. Di sinilah lebih cocok adanya sebuah lembaga perlindungan karena lembaga ini bisa beroperasi di wilayah kerja perwakilan RI, maupun negara yang tidak memiliki perwakilan RI.

Dikatakan, SK Mennakertrans No 280 tersebut sebetulnya bertentangan dengan UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam Pasal 68 UU 39/2004 disebutkan pengaturan tentang jenis program asuransi perlindungan TKI diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Kenyataannya SK No 280 tersebut bukan mengatur jenis program asuransi, malahan menunjuk perusahaan asuransi. [R-6]


Last modified: 9/9/06