SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA II

Tegaskan Landasan Hukum Irjabar

Ada kabar dari Provinsi Irian Jaya Barat yang akan membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri sebagai lembaga representasi kultural. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Irjabar, Damianus Jimmy Idjie, mengungkapkan bahwa Irjabar tidak pernah mengakui MPR di Jayapura (Provinsi Papua), dan tidak menyetujui hanya ada satu MRP. Sementara Ketua MRP, Agus Alue mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu MRP berdasarkan UU No 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Masalah MRP ini bisa menimbulkan masalah lagi bagi pemerintahan daerah di Papua dan Irjabar. Dan hal ini, lagi- lagi dipicu oleh tidak jelasnya dasar hukum bagi Provinsi Irjabar. Bahkan istilah MRP di Irjabar juga rancu, karena semestinya tidak menggunakan nama Papua, melainkan Majelis Rakyat Irian Jaya Barat.

Provinsi Irjabar terbentuk berdasarkan UU No 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Namun UU ini juga tidak dilaksanakan sepenuhnya, karena Provinsi Irian Jaya Tengah sampai sekarang belum terbentuk. Pemerintah pusat yang ambigu terlihat sekali dalam pelaksanaan undang-undang di provinsi yang dulu disebut Irian Jaya ini.

Jika di Irjabar yang sekarang telah memiliki pemerintahan sendiri dengan gubernur yang dipilih langsung Maret lalu akan dibentuk majelis rakyat seperti MRP untuk Provinsi Papua, dasar hukumnya tidak ada. Sebab, UU No 45/1999 tidak mengamanatkan dibentuknya majelis rakyat untuk provinsi tersebut. MRP dibentuk di Provinsi Papua dengan dasar hukum yang jelas, yaitu UU No 21/2001.

Lebih dari itu, otonomi khusus yang dimiliki Provinsi Papua tidak dimiliki oleh Provinsi Irjabar sepanjang dasar hukum pembentukan provinsi ini UU No 45/1999. Padahal provinsi ini menghendaki memiliki otonomi khusus sebagaimana dimiliki Provinsi Papua. Bahkan jika direalisasikan perubahan nama seperti yang sedang digagas menjadi Provinsi Papua Barat semestinya juga didasari perubahan UU No 45/1999.

Masalah ini menjadi jelas bahwa UU No 45/1999 memang meninggalkan masalah yang sangat serius untuk wilayah ini. Dan pemerintah pusat terkesan membiarkan masalah ini, sehingga relasi Jakarta dan Jayapura terus mengalami masalah. Bahkan sekarang keberadaan Provinsi Irjabar juga makin pelik, khususnya berkaitan dengan dasar hukum yang mana yang akan dijadikan pegangan dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Irjabar.

Namun demikian masalah ini sebenarnya bukan tidak ada solusi yang bisa dipilih. Pertemuan Presiden, Mendagri, dan gubernur terpilih Papua dan Irjabar sudah mulai membahas tentang otonomi bagi kedua provinsi tersebut. Bagi Provinsi Papua, dasarnya telah jelas karena landasannya UU No 21/2001. Tantangan yang dihadapi lebih kepada bagaimana mengimplementasikan amanat UU tersebut dan menjadikan otonomi khusus sebagai penggerak pembangunan.

Namun berbeda kondisinya dengan Provinsi Irjabar. Jika menghendaki ada otonomi khusus bagi provinsi tersebut, termasuk adanya majelis rakyat, maka harus dibuat UU yang memberi landasan hukum tersebut, misalnya UU tentang Otonomi Khusus bagi Irjabar. Atau pilihan lain adalah merevisi UU No 21/2001 yang memberi amanat adanya otonomi khusus, termasuk adanya majelis rakyat bagi provinsi tersebut. Dengan demikian provinsi tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua. Namun pilihan ini bukan tidak meninggalkan masalah, karena eksistensi provinsi ini telah terjadi sebelum proses penyusunan revisi yang menjadi dasar pemekaran.

Inilah rumitnya masalah di wilayah ini akibat pemerintah pusat yang ambigu, dan kelompok-kelompok di Papua yang terpancing berbagai kepentingan. Oleh karena itu, sekarang memerlukan ketegasan dalam memberi landasan hukum bagi Provinsi Irjabar, sebagai pemekaran Provinsi Papua atau ubah UU No 45/1999. Namun yang tak bisa diabaikan adalah penyelesaian yang mengacu kepada semangat otonomi yang berpihak pada perbaikan kualitas hidup rakyat di sana dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif.


Last modified: 8/8/06