Kapal tongkang berbendera Malaysia yang bermuatan 4.000 ton besi skrap hingga kini belum bisa bongkar muat dan masih ditahan di Pelabuhan Cigading, Cilegon Banten. Kapal Tug Boat (TB) Sinar Pelutan I/2002 ini pada awalnya ditangkap petugas TNI AL karena tidak memiliki dokumen yang jelas.
Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Banten, H Dalle Effendi kepada Pembaruan, di Cilegon, Senin (7/8) menjelaskan, kapal itu berangkat dari Pelabuhan Pomako, Timika, pada 1 Juni 2006 dan tiba di Pelabuhan Cigading 1 Juli 2006. Kapal ditangkap TNI AL kemudian diserahkan kepada Adpel Banten.
Dikatakan, jumlah muatan kapal itu tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen yang dibawa. Dalam dokumen yang ada, jumlah muatan sebanyak 3.000 ton besi skrap namun dalam kenyataan setelah dicek, jumlah muatannya mencapai 4.000 ton dengan nilai Rp 4,2 miliar. [149]